Satreskoba Amankan Pasutri Bandar Sabu 1 Kilogram, Dalam Operasi Tumpas Semeru

Pasuruan, Seputarjawatimur.com – Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 yang digelar Satreskoba Polres Pasuruan berhasil mengamankan pasang suami-istri dari total 37 tersangka dengan 33 kasus yang diamankan selama operasi mulai 11 hingga 22 September 2024.

Dari hasil operasi tersebut dengan tersangka Yanti Yun’aini (39) dan Bahrul Ulum yang merupakan pasangan suami istriistri, keduanya diamankan di dalam rumahnya termasuk Kelurahan Jogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Dari hasil pengembangan kedua tersangka anggota Satreskoba berhasil mengungkap barang bukti yang dikirim melalui jasa paket dengan isi ikan asin untuk mengelabuinya, ternyata setelah dibuka terdapat sabu seberat 1 kilogram.

Dari hasil pengakuan Yanti Yuna’ina (39) dirinya mendapatkan sabu dari Sumatera Utara yang selanjutnya diedarkan si wilayah Pasuruan dan Surabaya.

“Saya dapatkan dari Bandar yang ada di Sumatera Utara, dengan sistem paket pengiriman di wilayah Probolinggo yang selanjutnya diedarkan,” kata Yanti, Senin (30/9).

Kapolres AKBP Teddy Candra menjelaskan berawal dari penggeledahan di rumah tersangka, kami berhasil menemukan sabu dengan berat kotor 1,81 gram, dilakukan pengembangan menemukan sabu di jasa pengiriman seberat 1.025 gram.

“Berawal dari pengungkapan dirumah pasutri hanya 1 gram lebih, anggota menemukan transaksi dan dilakukan pendalaman ke jasa pengiriman di Probolinggo,” tegas Teddy.

Teddy menegaskan kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian mengingat jumlah sabu yang diamankan cukup besar.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya warga Kabupaten Pasuruan agar menghindari penggunaan narkoba jenis apapun, Karena barang terlarang ini sangan membahayakan bagi pengguna itu sendiri,”

Dari hasil operasi tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1.110,18 gram sabu, 2,66 gram ganja, dan 4.569 butir pil okerbaya, namun, yang paling menonjol adalah pengungkapan kasus dengan barang bukti sabu seberat lebih dari 1 kilogram.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00.(nik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *