BLITAR.seputarjawatimur.con-Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar mendeportasi seorang warga negara Malaysia berinisial MHK (23)yang telah lama tinggal di Kabupaten Tulungagung. Deportasi dilakukan lantaran MHK terbukti menyalahi aturan keimigrasian dengan tinggal melebihi izin yang dimiliki.
MHK dijadwalkan dipulangkan ke negara asalnya pada Rabu (3/8/2025). Berdasarkan putusan pengadilan, MHK melanggar Pasal 116 Jo 71(b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2010 tentang Keimigrasian. Ia dijatuhi sanksi pidana berupa penahanan selama satu bulan dan denda sebesar Rp3 juta.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Aditya Nursato, menjelaskan bahwa keberadaan MHK terungkap setelah petugas menerima laporan masyarakat pada Juli 2025. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa MHK sudah tidak lagi memiliki dokumen izin tinggal yang sah.
“Yang bersangkutan sudah cukup lama berada di Tulungagung tanpa dokumen keimigrasian yang berlaku. Oleh karena itu, kami lakukan tindakan administrasi berupa deportasi dan namanya akan diusulkan masuk daftar penangkalan,” ujar Aditya, Selasa (2/9/2025).
Selama berada di Indonesia, MHK diketahui tinggal bersama rekannya di Tulungagung dan bekerja secara tidak resmi. Kondisi ini, menurut Aditya, berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun sosial di tengah masyarakat.
Ia menambahkan, pihak Imigrasi Blitar akan terus memperketat pengawasan terhadap warga negara asing di wilayah kerjanya, meliputi Blitar, Tulungagung, dan Trenggalek. Masyarakat pun diimbau segera melaporkan jika menemukan orang asing yang mencurigakan atau tidak memiliki dokumen resmi.
“Ini merupakan komitmen kami menjaga kedaulatan dan keamanan negara. Setiap orang asing wajib mematuhi aturan hukum yang berlaku di Indonesia,” tegas Aditya.
Rencananya, MHK akan dideportasi melalui Bandara Soekarno-Hatta dengan pengawalan ketat dari petugas Imigrasi Blitar. (Suk)












