BLITAR.seputarjawatimur.com – Peristiwa penganiayaan menimpa seorang pengemudi ojek online (Ojol), LHR (41), warga Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, pada Rabu (1/10/2025). Korban dianiaya oleh BW (58), pengemudi ojek konvensional asal Desa Plosoarang, Kecamatan Sanankulon, di area Terminal Patria, Kota Blitar.
Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Rudy Kuswoyo, menjelaskan bahwa kejadian ini dipicu kesalahpahaman. Saat itu, korban masuk ke dalam terminal untuk mengantarkan jas hujan kepada penumpangnya lantaran hujan deras. Namun, pelaku menduga korban melanggar kesepakatan dengan menjemput penumpang di dalam area terminal.
“Korban sempat dipanggil dan dibawa ke pos ojek konvensional. Di lokasi tersebut, pelaku melakukan pemukulan lebih dari 10 kali ke wajah, perut, dan punggung korban,” ujar Rudy, Jumat (2/10/2025).
Menurut Rudy, dari keterangan saksi, korban, serta rekaman CCTV, pelaku bertindak seorang diri dalam melakukan penganiayaan. Polisi telah memeriksa empat saksi dan menetapkan BW sebagai tersangka.
“Ojek online dan ojek konvensional sebenarnya sudah ada kesepakatan bersama. Ojol tidak boleh menjemput penumpang di dalam terminal, melainkan di tempat yang sudah disediakan. Namun, karena salah paham, peristiwa ini terjadi,” tambahnya.
Saat ini, tersangka sudah diamankan dan kasus tengah diproses lebih lanjut oleh Polres Blitar Kota.(suk)












