Saksi Parpol Perindo Lapor Bawaslu Karena Honor Tak Di Bayar.

Probolinggo.seputarjawatimur.com– Warga yang ditunjuk sebagai saksi dari Partai Perindo dalam pemungutan suara pada hari Rabu (14/2) kemarin , mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Probolinggo di jalan Raya Semampir Kota Kraksaan pada Minggu ( 18/2).

Kedatangan warga yang mengaku sebagai saksi tersebut terkait dengan honor yang di janjikan oleh Partai Perindo kepada para saksi di tiap TPS yang sampai saat ini belum di cairkan.Mereka membuat laporan ke Bawaslu terkait Honornya .

Menurut , koordinator desa (kordes) Siti Maryam dari saksi Perindo Desa Kalibuntu Kecamatan Kraksaan mengatakan. Partai Perindo menjajikan honor sebesar Rp 500 ribu buat kordinator. Sedangkan untuk para anggota yang menjadi saksi sebesar Rp 200 ribu.

“Saya dijanjikan Rp 500 ribu karena sebagai koordinator. Sedangkan saksi di TPS itu Rp 200 ribu,” Ungkapnya .

Awalanya honor tersebut menurrut Sii Maryam akan dibayarkan setelah selesai membuat laporan Form C1 atau hasil rekapan suara. Namun sampai saat ini laporan form C1 tersebut sudah selesai, honornya tidak kunjung di cairkan.

“Kemarin sebenarnya diberikan, tapi hanya 4 amplop. Padahal saksinya ada di 15 TPS. Makanya saya kembalikan amplop itu sampai saksi yang lain juga diberikan,” tambahnya.

Padahal para saksi di lapangan sudah bekerja keras sampai larut malam . Seharusnya pihak perindo mengalokasikan dana saksi itu sebelum pemungutan suara digelar. Hal ini untuk kepentingan operasinal bagi para saksi di lapangan.

“Rekom saksinya itu yang tanda tangan adalah pak Ahmad Supaedi sebagai ketua DPD. Dia Caleg DPR RI,” tandasnya

Sementara itu, Penasihat Hukum dari Siti Maryam, Alifi Prasetya Ningsih mengatakan, terlepas dari hasil perolehan suara, seharusnya honor dari para saksi tetap dicairkan. Bahkan, pihaknya tak segan untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum.

“Seharusnya dibayarkan sesuai kesepakatan awal. Makanya kami datangi bawaslu untuk laporan. Kalau semisal honor saksinyang tidak dibayar ini tidak diatur dalam Undang-Undang Pemilu, maka akan kami bawa ke Polres,” ujarnya.
Sedangkan Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo, Yonki Hendriyanto mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari saksi Perindo Desa Kalibuntu, Kecamatan Kraksaan. Namun, masalahnya honor para saksi sejauh ini tidak diatur dalam UU Pemilu.”Itu tidak diatur sedemikian rupa terkait persoalan honor saksi ini,” ucapnya. (bhj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *