Blitar.seputarjawatimur.com Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Blitar (KPPBC TMP C Blitar) melakukan pemusnahan barang kena cukai ilegal yang hasil penindakannya di wilayah Blitar Raya. Pemusnahan ini berlangsung di rumah penyimpanan benda sitaan negara kelas II B Blitar pada hari Selasa, 17 Desember 2024. Barang yang dimusnahkan meliputi tembakau ilegal dan minuman mengandung etil alkohol ilegal.
Menurut Kepala KPPBC TMP C Blitar, Abien Prastowidodo, barang-barang tersebut terdiri dari 404.738 batang rokok jenis sigaret kretek mesin dan 455,9 liter minuman mengandung etil alkohol. Dari jumlah minuman tersebut, 294 liter termasuk dalam golongan B, sementara 161,9 liter termasuk golongan C. Barang-barang ilegal ini merupakan hasil penindakan yang dilakukan pada tahun 2022 dan 2023.
“Barang-barang yang dimusnahkan tersebut perkiraan nilainya sebesar Rp 498.926.060 dengan potensi nilai penerimaan negara yang seharusnya didapat Rp 345.612.743,” ujar Abien.
Sementara untuk penindakan di tahun 2024, Bea Cukai Blitar melakukan 176 kali penindakan. Dengan total barang kena cukai ilegal yang diamankan sebanyak 2.614.576 batang rokok ilegal dan 2.486 liter minuman mengandung etil alkohol ilegal. Dengan potensi kerugian mencapai Rp 2.665 855.090.
Di sisi lain, Bea Cukai Blitar juga berperan dalam optimalisasi penerimaan negara. Pada tahun 2023 Bea Cukai Blitar berhasil mengumpulkan penerimaan negara sebesar Rp 580.871.095.000 atau sebesar 127,24 persen dari target.
Sementara pada tahun 2024, Bea Cukai Blitar mendapatkan target penerimaan sebesar Rp 515.960.023.000. Dari targetvitu, sampai 15 Desember 2024 realisasinya telah berhasil mencapai Rp 914.133.646.000 atau 177.17 persen.(suk)












