Respons Cepat Tindak Lanjut UU P2SK, LPS Gencarkan Edukasi dan Sosialisasi di Jawa Timur

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false}

Malang.seputarjawatimur.com- Sebagai tindak lanjut atas pengesahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Kantor Perwakilan LPS II menggelar kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada insan media se-Jawa Timur, Rabu (7/5/2025), di Malang.

Direktur Eksekutif Keuangan LPS, Danu Febrianto, secara resmi membuka kegiatan ini dengan menyoroti pentingnya peran baru LPS pasca UU P2SK. Ia menegaskan komitmen LPS dalam menjaga stabilitas sistem keuangan melalui program penjaminan simpanan yang kredibel serta kebijakan resolusi bank yang efektif.

“Dengan mandat baru dari UU P2SK, LPS tidak hanya sebagai penjamin simpanan dan otoritas resolusi bank, namun juga menjalankan program penjaminan polis asuransi yang akan efektif pada tahun 2028,” ujar Danu.

UU P2SK juga membuka peluang bagi LPS untuk memperluas jangkauan dengan membentuk kantor perwakilan di berbagai wilayah. Keberadaan kantor ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang fungsi LPS dan memperkuat kepercayaan terhadap sistem keuangan nasional.

Kepala Kantor Perwakilan LPS II, Bambang S. Hidayat, turut menyampaikan capaian kinerja selama hampir satu tahun berdiri sejak Mei 2024. Ia menekankan pentingnya kemitraan strategis dengan media sebagai garda terdepan dalam menyampaikan informasi yang akurat kepada publik.

“Media memiliki peran vital dalam memperluas jangkauan pesan edukatif LPS, terutama di wilayah cakupan kerja Kantor Perwakilan LPS II yang mencakup Jawa Timur, Bali, NTT, NTB, dan seluruh Kalimantan,” jelas Bambang.

Kantor Perwakilan LPS II telah aktif menggelar berbagai inisiatif sosialisasi, seperti Media Briefing Jawa Timur dan program LPS Goes to Campus, serta berpartisipasi dalam kegiatan yang mendukung literasi keuangan, perekonomian, pariwisata, dan sosial kemasyarakatan.

Sejak LPS berdiri pada 2005 hingga 30 April 2025, lembaga ini telah menangani simpanan nasabah di 143 bank yang dicabut izin usahanya. Total klaim yang telah dibayarkan mencapai Rp2,84 triliun. Di Jawa Timur sendiri, sebanyak 59.543 rekening telah dibayarkan dengan nilai total Rp260,6 miliar.

Melalui kegiatan ini, LPS berharap dapat terus memperkuat kepercayaan publik terhadap industri perbankan dan sistem penjaminan simpanan, serta meningkatkan literasi keuangan masyarakat di wilayah kerja Kantor Perwakilan LPS II (Tar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *