PASURUAN – seputarjawatimur.com Maraknya penjualan minuman keras (miras) akhir-akhir ini membuat Satreskoba Polres Pasuruan menggelar operasi cipta kondisi (cipkon)di wilayah hukum Polres Pasuruan.
Operasi cipkon langsung dipimpin oleh Kasat Reskoba Iptu Agus Yulianto bersama anggota, terbukti dari beberapa toko yang dicurigai membuahkan hasil, dengan ditemukan miras berbagai merk yang dijual bebas.
Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto menjelaskan, sasaran operasi cipkon pada malam ini yaitu toko-toko yang menjual miras tanpa ijin, khususnya di wilayah barat Pasuruan dan daerah wisata Prigen.
“Sasaran operasi cipkon yaitu toko-toko yang dicurigai menjual miras, terbukti ditemukan ratusan botol miras berbagai merk,” kata Agus pada Jum’at (24/05/2024).
Dari hasil operasi miras beberapa toko yang digeledah didapati barang bukti sebagai berikut,
– Toko milik Arif ada 3 botol Mcdonald, 3 botol TM, dan 8 botol arak dengan jumlah total 14 botol.
– Toko milik Nur Hasanah ada 24 botol arak tutup merah, 6 botol arak tutup hitam dengan jumlah total 30 botol.
– Toko milik Bellino Ferdiansyah ada 13 botol Vodka jenis Vibe, 21 botol vodka jenis Captain Morgan, 24 botol vodka gepeng, 12 botol Iceland 350 Ml, 30 botol Tom Stanley, 21 botol Iceland 500 Ml, 1 botol wiskey, 4 Botol Smirnof dengan jumlah total 126 botol,” jelas Kasat Resnarkoba.
Dari hasil operasi tersebut ketiga toko tersebut terkena Pasal Peraturan Daerah Miras Nomor 10 tahun 2009 tentang Minuman Beralkohol,” tutupnya. (nik)