Blitar.seputarjawatimur.com Aksi konvoi yang berujung dengan pengeroyokan, pencurian, dan perusakan di Desa Minggirsari tentu sangat meresahkan masyarakat. Polisi yang berhasil mengamankan mereka menunjukkan tindakan tegas dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
Kapolres Blitar AKBP Arif Fazrulrrahman mengatakan, menindak tegas oknum pesilat yang terlibat dalam pengeroyokan, pencurian, dan perusakan, pihak kepolisian berharap dapat memberikan efek jera sekaligus mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Langkah tegas ini penting untuk memastikan bahwa hukum berlaku adil dan tidak ada yang kebal terhadap hukum, apalagi jika aksi mereka merugikan orang lain dan mengganggu ketertiban umum.
“Dari 11 orang tiga diantaranya kami tetapkan jadi tersangka dan telah dilakukan penahanan. Diantaranya MH (27), JWB (20) dan RGR (19). Ketiganya dikenakan pasal 170 ayat 2, tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama selama tujuh tahun penjara,”ujar AKBP Arif Fazrulrrahman, Senin (17/2/2025).
Dia menambahkan, kedua korban menjadi korban saat berpapasan dengan konvoi pesilat.
Mengetahui, korban adalah anggota perguruan silat lain, mereka langsung mengejar, memepet dan kemudian melakukan melakukan pengeroyokan.
“Saya tegaskan pada saat itu semua pelaku, 11 orang ini, berada di bawah pengaruh minuman keras yang baru saja dikonsumsi di daerah Kecamatan Wonotirto,” tegasnya.
Tak hanya mengeroyok, salah satu pesilat juga melakukan aksi pencurian handphone milik korban yang berada di dasboard motor.
“Satu orang yang diduga melakukan tindak pidana pencurian terhadap salah satu hp milik korban adalah HM (22). Dia tidak ditahan karena termasuk pencurian ringan yang berdasarkan keputusan Perma nomor 2 tahun 2012 kerugian di bawah Rp 2,5 juta namun akan tetap kami proses sesuai prosedur hukum,” imbuhnya.
Sementara tujuh orang lainnya, yang melakukan aksi konvoi yang meresahkan dan melakukan pengerusakan dikenakan dengan undang-undang Ormas. Mereka diantaranya adalah RAB ( 25), FFMP (19), AP (17), AAP (19), DM (19), RH (19) dan HM (22).
“Tindak pidana ormas mungkin baru pertama kali kami terapkan pada perkara hukum anggota perguruan silat. Yang mana ormas dilarang melakukan tindakan kekerasan, menganggu ketentraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial,” tegasnya.
Para pendekar ini berhasil diamankan berbekal rekaman CCTV. “Kami menyita tujuh unit kendaraan yang digunakan untuk aksi konvoi dan pakaian pelaku yang jadi petunjuk dans sesuai dengan terekam CCTV,” pungkasnya.(suk)












