Polsek Kraksan Berhasil Menggrebeg Pengedar Pil Setan 528 Butir Pil Warna Putih Jenis Trihexyphenidyl Berhasil Di Sita

Probolinggo.Seputarjawatimur.com. Unit Reskrim Polsek Kraksaan Kabupaten Probolinggo, berhasil menangkap pelaku pengedar pil terlarang dengan tersangka Sawi Alamat Dusun Ketapang Rt. 012 Rw. 005 Desa Bulang Kecamatan Gending Kab. Probolinggo Kamis (27/6).

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita 528 butir Pil Warna Putih Jenis Trihexyphenidyl. Menurut Panit 1 Opsnal Iptu dj. Setyo, hasil dari pengembangan kasus kesediaan Farmasi sebelumnya yang terjadi di Gedung Kesenian Desa Sumber Lele Kecanatan Kraksaan.

“Kami bersama anggota berhasil mengungkap dugaan Tindak Pidana dengan sengaja mempoduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar serta tidak memenuhi standart Khasiat dan kemanfaatan, mutu, berupa Pil Warna putih jenis trihexyphenidyl yang dimiliki Tersangka Mustafa “ ungkapnya.

Selanjutnya , kata Iptu dj. Setyo, pihkanya Berbekal informasi tersebut , kemudian anggota Opsnal melakukan penyelidikan , dari hasil penyeldikan dilakukan pengembangan kasus dengan penggeledahan dirumah tersangka . “ ungkapnya

Tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Kraksaan guna proses penyidikan lebih lanjut.(bhj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *