Polres Probolinggo Amankan Tiga Spesialis Curanmor Yang Beraksi Di Belasan TKP

Probolinggo, Seputarjawatimur.com – Sebanyak tiga orang spesiali pemcurian motor diamankan Satreskrim Polres Probolinggo. Dari hasil pemeriksaan, ketiganya sudah beraksi di 18 TKP yang berada di wilayah Probolinggo dan Lumajang.

Ketiganya adalah Fendik, (22) warga Desa Andungbiru, Kecamatan Tiris, Sugiono (32) warga Desa Maron Wetan, Kecamatan Maron, dan Supriyadi (28), warga Desa Andungbiru, Kecamatan Tiris.

Hal itu diungkap Kasatreskrim Polres Probolinggo Iptu Putra Adi Fajar Winarsa usai pres rilis akhir tahun 2023, dan pemusnahan barang bukti kasus do Mapolres Probolinggo, Jum’at (29/12/2023).

Putra menerangkan sejatinya dari pemeriksaan awal ditemukan bukti bahwa ketiganya sudah beraksi di 5 TKP, meliputi Kecamatan Paiton, Kraksaan, dan Leces. Namun setelah dilakukan pengembangan bertambah menjadi 18 TKP

“Kami masih memastikan dulu 18 TKP yang disebutkan, karena ada beberapa TKP yang korbannya tidak melapor, bahkan bukti CCTV yang kami miliki juga belum terdapat laporan,” paparnya.

Putra menambahkan, jika saat ini pihaknya masih memburu satu pelaku lain yang turut terlibat dalam aksi pencurian tersebut. Bahkan satu orang ini merupakan pelaku sekaligus yang menjual motor hasil curiannya.

“Jadi ketiga pelaku tidak tahu kemana motor yang dijual, karena yang bertugas menjual masih kami buru,” katanya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan, karena modusnya dengan menggunakan kunci T. Dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.(fan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *