Polres Kediri Kota Ungkap Sejumlah Kasus Pencabulan dan Pencurian

Kediri.seputarjawatimur.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. Dalam konferensi pers di Mapolres Kediri Kota, Senin (8/12), Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Cipto Dwi Leksana, S.Tr.K., S.I.K., M.H., memaparkan beberapa pengungkapan kasus, mulai dari pencurian hingga tindak pidana pencabulan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Kasus Pencurian dengan Pemberatan

Pengungkapan pertama adalah kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Rabu, 3 September 2025. Seorang pegawai sebuah kantor CV melaporkan hilangnya ponsel dan laptop dari ruang kerjanya. Dari rekaman CCTV terlihat seorang pria berjaket, bertopi, dan memakai masker memanjat pagar kemudian masuk ke ruangan untuk mengambil barang-barang tersebut. Kerugian ditaksir mencapai Rp19 juta.

“Pelaku merupakan mantan karyawan berinisial T, warga Lombok Timur. Ia ditangkap di sebuah rumah kos di Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang,” ungkap AKP Cipto.

Pencurian Sepeda Motor

Kasus kedua adalah pencurian sepeda motor yang terjadi pada 30 November 2025 di pinggir Jalan Raya Lingkungan Centong, Kelurahan Bawang, Kecamatan Pesantren. Barang bukti berupa satu unit Honda Scoopy dan obeng digunakan pelaku turut diamankan Unit Reskrim Polsek Pesantren sebelum dikembangkan oleh Satreskrim Polres Kediri Kota.

Dari pengembangan kasus tersebut, diketahui pelaku juga pernah terlibat pencurian sepeda motor lain di Jalan Raya Desa Bobang, Kecamatan Semen. Kejadian itu berlangsung pada Jumat, 21 November 2025, ketika korban memarkirkan Honda Beat miliknya saat menunaikan salat Jumat. Usai ibadah, ia mendapati kendaraannya telah hilang.

Dalam rangkaian pengungkapan kasus ini, polisi juga menangkap seorang penadah berinisial NY (45) di kawasan Jalan Agus Salim, Kelurahan Bandar Kidul, Kecamatan Mojoroto.

Pengungkapan Kasus Pencabulan Terhadap Anak

AKP Cipto juga memaparkan dua kasus tindak pidana pencabulan atau persetubuhan terhadap anak yang terungkap di wilayah Kecamatan Pesantren.

Kasus pertama terjadi pada Senin, 10 November 2025. Di saat orang tua korban sedang bekerja, tersangka berinisial KM diduga memanfaatkan situasi dengan melakukan tindakan yang melanggar hukum terhadap korban di rumahnya. Orang tua korban yang pulang lebih awal mendapati tersangka dalam keadaan mencurigakan, hingga kasus tersebut kemudian dilaporkan.

Kasus kedua terjadi pada Oktober 2025. Dugaan kejahatan terungkap setelah keluarga korban mengetahui adanya pemanfaatan persoalan utang piutang oleh seorang pria berinisial F untuk melakukan tindakan asusila terhadap anak. Tersangka diduga memberi sejumlah uang kepada korban setelah perbuatannya. Kasus ini dilaporkan melalui perangkat lingkungan kemudian ditindaklanjuti Polres Kediri Kota.

AKP Cipto menegaskan bahwa Polres Kediri Kota memberikan perhatian penuh terhadap kasus kekerasan seksual, terlebih yang melibatkan anak.

“Kami menekankan bahwa tindak kekerasan seksual terhadap anak menjadi atensi seluruh pihak—baik pemerintah, keluarga, lingkungan sekolah, maupun aparat penegak hukum,” tegasnya.

Polres Kediri Kota memastikan akan terus meningkatkan upaya preventif dan represif demi menjaga keamanan masyarakat serta melindungi kelompok rentan, khususnya anak.(tar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *