Blitar.seputarjawatimur.com — Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, S.H., S.I.K., M.Si., memberikan keterangan resmi kepada awak media terkait perkembangan penanganan kasus perundungan (bullying) yang terjadi di lingkungan SMP Negeri 3 Doko, Kabupaten Blitar. Doorstop tersebut dilaksanakan di Mapolres Blitar pada Senin (28/7/2025).
Dalam keterangannya, Kapolres menegaskan bahwa Polres Blitar telah melaksanakan proses penyidikan dan gelar perkara secara menyeluruh terhadap kasus tersebut. Penanganan dilakukan dengan pendekatan hukum yang berlandaskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang mengedepankan upaya diversi sebagai metode penyelesaian di luar proses peradilan formal.
“Dalam kasus ini, kami telah menetapkan 14 anak saksi sebagai anak yang berhadapan dengan hukum dan telah melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi,” ujar AKBP Arif Fazlurrahman.
Proses diversi dilaksanakan secara formal dengan melibatkan berbagai instansi terkait, mulai dari Balai Pemasyarakatan (Bapas), Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, UPT Perlindungan Perempuan dan Anak, Kejaksaan Negeri, perangkat sekolah, perangkat desa, hingga Bhabinkamtibmas.
Dari hasil mediasi, disepakati tujuh poin kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara diversi, antara lain:
- Pihak pelapor memberikan maaf tanpa menuntut kompensasi materiil.
- Para terlapor telah menyampaikan permohonan maaf langsung kepada korban.
- Para terlapor diwajibkan mengikuti program rehabilitasi selama satu bulan penuh di bawah pendampingan Bapas dan Polres Blitar.
- Korban akan mendapatkan pendampingan pemulihan psikologis dan trauma healing.
- Pihak sekolah diminta melengkapi sarana pengawasan seperti CCTV untuk mencegah kejadian serupa.
- Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar akan memfasilitasi proses perpindahan sekolah korban.
- Jika di kemudian hari terjadi pengulangan perbuatan serupa, maka proses hukum akan dijalankan secara tegas terhadap pelaku.
AKBP Arif Fazlurrahman menegaskan bahwa Polres Blitar bersama stakeholder terkait berkomitmen menciptakan lingkungan sekolah yang aman, sehat, dan ramah anak. Ia juga mengimbau seluruh elemen masyarakat agar lebih peduli dan responsif terhadap potensi tindak kekerasan di lingkungan pendidikan.
“Kami berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak. Pencegahan dan perhatian terhadap isu perundungan di sekolah harus menjadi prioritas bersama,” pungkas Kapolres.(suk)












