Blitar.seputarjawatimur.com – Kepolisian Resor Blitar menutup rangkaian kinerja tahun 2025 dengan menggelar Rilis Akhir Tahun yang dirangkaikan dengan pemusnahan barang bukti hasil penindakan selama setahun penuh. Kegiatan tersebut berlangsung di Mako Polres Blitar, Senin (29/12/25).
Rilis akhir tahun dipimpin langsung Kapolres Blitar AKBP Arif Faizullrahman, S.H., S.I.K., M.Si. Acara ini turut dihadiri Staf Ahli Bupati Blitar, anggota DPRD Kabupaten Blitar, perwakilan Kodim 0808/Blitar, Yonif 511/DY, Kejaksaan Negeri Blitar, Dishub, Jasa Raharja, Subdenpom, BNN Kabupaten Blitar, Kemenag, serta tokoh lintas agama yang tergabung dalam BAMAG, FKUB, MUI, dan Paroki Kabupaten Blitar, bersama insan pers.
Dalam paparannya, Kapolres Blitar menyampaikan bahwa secara umum angka kriminalitas pada tahun 2025 mengalami peningkatan sebesar 22,03 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Meski demikian, capaian penyelesaian perkara juga menunjukkan tren positif dengan kenaikan sebesar 11,1 persen. Sepanjang tahun 2025, Polres Blitar berhasil mengungkap 33 kasus menonjol dengan total 113 tersangka, terdiri dari 66 tersangka dewasa dan 47 tersangka anak.
Di bidang pemberantasan narkoba, Polres Blitar menangani 111 kasus, dengan 83 kasus di antaranya telah memasuki tahap II. Tercatat 51 kasus dengan 50 tersangka, sementara total tersangka narkoba sepanjang 2025 mencapai 119 orang. Selain itu, terdapat satu tersangka yang terlibat dalam kasus minuman keras.
Sementara di sektor lalu lintas, jumlah kecelakaan mengalami kenaikan sebesar 6 persen. Namun, dampak fatalitas berhasil ditekan. Korban meninggal dunia menurun 30 persen, korban luka berat turun 58 persen, meskipun korban luka ringan tercatat meningkat 7 persen. Kerugian materiil akibat kecelakaan lalu lintas juga menurun sebesar 12 persen.
Sebagai wujud nyata komitmen penegakan hukum, Polres Blitar memusnahkan barang bukti berupa 3.141 botol minuman beralkohol ilegal dan 52 unit knalpot brong. Ribuan botol miras tersebut terdiri dari berbagai jenis, antara lain arak, anggur merah, serta beberapa merek minuman beralkohol lainnya yang beredar tanpa izin.
Pemusnahan dilakukan secara terbuka dan simbolis. Knalpot brong dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda, sedangkan minuman beralkohol dilindas menggunakan alat berat hingga tidak dapat dimanfaatkan kembali.
Kapolres Blitar menegaskan bahwa pemusnahan ini menjadi simbol keseriusan Polres Blitar dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Menurutnya, peredaran miras ilegal dan penggunaan knalpot brong kerap menjadi pemicu gangguan kamtibmas dan tindak kriminalitas.
“Menjaga keamanan tidak bisa dilakukan sendiri. Diperlukan sinergi seluruh elemen, baik pemerintah, TNI-Polri, tokoh agama, maupun masyarakat. Polres Blitar berkomitmen untuk tidak berkompromi terhadap segala bentuk kejahatan,” tegasnya.
Melalui rilis akhir tahun ini, Polres Blitar menyatakan akan terus meningkatkan kinerja serta memperkuat kerja sama dengan seluruh stakeholder demi mewujudkan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di Kabupaten Blitar.(suk)












