Blitar.seputarjawatimur.com-Polres Blitar Kota berhasil mengungkap kasus pencurian emas yang terjadi di Desa Kemloko, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. Pelaku, seorang honorer di RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar, ditangkap setelah melakukan pencurian di rumah korban Yulistichiawati (53).
Wakapolres Blitar Kota, Kompol Subiantana, mengungkapkan bahwa kasus ini dipecahkan setelah Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan memeriksa rekaman kamera CCTV. Pelaku masuk ke rumah korban dengan mencongkel pintu belakang dan mengambil perhiasan emas seberat 44,22 gram, terdiri dari gelang dan cincin.
“Pelaku nekat melakukan pencurian karena faktor ekonomi,” jelas Wakapolres. Perhiasan emas tersebut telah dijual di wilayah Tulungagung melalui media sosial Facebook. Polisi juga mengamankan beberapa alat yang diduga digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya, termasuk seragam dan 2 unit handphone.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku telah melakukan pencurian tersebut sendirian. “Kami masih melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan ada TKP lain yang melibatkan pelaku,” tambah Wakapolres. Masyarakat yang pernah kehilangan barang berharga dengan modus serupa diminta untuk melapor ke Polres Blitar Kota.
Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Polres Blitar Kota terus mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan keamanan rumah, serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.(suk)












