BLITAR.seputarjawatimur.com – Polres Blitar Kota menggelar rekonstruksi kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pemuda asal Jalan Cemara, Kelurahan Karangsari, Kota Blitar. Rekonstruksi dilaksanakan di lokasi kejadian dengan menghadirkan tiga tersangka berinisial LG, MM, dan EGA pada Jumat (29/8/2025).
Dalam rekonstruksi tersebut, para tersangka memperagakan sebanyak 25 adegan, mulai dari kedatangan mereka ke rumah korban, pesta minuman keras, cekcok mulut, hingga aksi pengeroyokan brutal yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Wakil Kepala Polres Blitar Kota, Kompol Subiyantana, mengatakan bahwa rekonstruksi dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara.
“Rekonstruksi ini untuk memastikan kesesuaian keterangan pelaku, saksi, dan barang bukti di lapangan. Ada 25 adegan yang diperagakan oleh tiga tersangka, dan semuanya berjalan sesuai dengan keterangan mereka,” jelasnya.
Diketahui, kasus pengeroyokan yang menimpa korban berinisial DN (34) terjadi pada pertengahan Agustus 2025. Korban dikeroyok setelah terlibat cekcok dengan ketiga pelaku. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka serius di bagian kepala hingga akhirnya meninggal dunia.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(suk)












