Polres Blitar Berhasil Ungkap Kasus Pasca Kerusuhan di Gedung DPRD Kabupaten Blitar

BLITAR.seputarjawatimur.com – Kepolisian Resor Blitar berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengerusakan, pencurian, dan pembakaran yang terjadi saat kerusuhan massa di Gedung DPRD Kabupaten Blitar pada Sabtu malam, 30 Agustus 2025.

Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, memimpin langsung konferensi pers terkait pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan, kerusuhan bermula sekitar pukul 23.00 WIB ketika sekitar 300 massa melakukan konvoi keliling Kota Blitar. Setibanya di depan Gedung DPRD Kabupaten Blitar di Jalan Kota Baru No. 10, Kelurahan Kanigoro, massa menjebol pagar dengan cara mendorong hingga roboh. Setelah itu, mereka masuk ke area gedung, melempari kaca dan bangunan dengan batu, membakar sejumlah ruangan, serta menjarah inventaris DPRD.

Sebelum itu, massa juga melakukan aksi anarkis di Pos Terpadu depan Kantor Kabupaten Blitar. Mereka memecahkan kaca pos dan menjarah barang inventaris berupa kulkas serta televisi. Aksi brutal ini berlangsung hingga dini hari sekitar pukul 04.00 WIB. Akibat peristiwa tersebut, gedung DPRD Kabupaten Blitar mengalami kerusakan parah dengan kerugian ditaksir mencapai Rp10 miliar.

Polres Blitar bergerak cepat dengan melakukan olah TKP dan penyelidikan. Hasilnya, 41 orang berhasil diamankan, terdiri dari 11 anak di bawah umur dan satu orang dewasa yang ditetapkan sebagai tersangka. Sebanyak 9 tersangka ditahan, sementara 3 lainnya yang masih berusia 13 tahun tidak dilakukan penahanan. Adapun 29 orang lainnya dipulangkan karena tidak cukup bukti.

Penyidikan mengungkap peran berbeda dari masing-masing tersangka, mulai dari merusak pagar, melempar batu, hingga menjarah barang-barang inventaris seperti kursi, televisi, kulkas, kompor, dan kebutuhan pokok. Salah satu tersangka berusia 16 tahun diketahui berperan sebagai provokator dengan menghasut melalui grup WhatsApp INPO DEMO AREA BLITAR berisi 950 anggota. Pesan ajakan yang ia sebarkan memicu massa melakukan aksi anarkis. Polisi memastikan grup tersebut kini telah dihapus, namun pengembangan penyidikan tetap dilakukan bersama Polres Blitar Kota, Polres Kediri Kota, Polres Kediri, serta Polda Jatim.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain tujuh unit sepeda motor, satu unit televisi, kulkas, kursi tunggu, kompor, dua termos, satu dus kopi dan gula, serta sebuah telepon genggam.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Selain itu, pelaku provokasi dan penghasutan juga dijerat Pasal 170 dan Pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman serupa.

Kapolres Blitar menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi tindakan anarkis yang meresahkan masyarakat. Ia juga mengimbau para pelaku yang masih menyimpan barang hasil jarahan agar segera menyerahkan kembali kepada kepolisian.

“Bagi siapa saja yang merasa masih menyimpan barang hasil penjarahan, segera kembalikan. Kepolisian akan memberikan pertimbangan hukum bagi mereka yang dengan kesadaran sendiri mau menyerahkan kembali barang-barang tersebut,” tegas AKBP Arif Fazlurrahman.

Polres Blitar turut mengajak masyarakat agar tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, serta menyampaikan aspirasi dengan cara tertib, damai, dan sesuai ketentuan hukum. (Suk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *