Polisi Di Banyuwangi Bekuk Dua Spesialis Pencurian Motor

BANYUWANGI.seputarjawatimur.com – Unit Reskrim Polsek Pesanggaran berhasil menangkap seorang pelaku pencurian spesialis kendaraan roda dua. Penangkapan terjadi saat pelaku hendak melancarkan aksinya di jalan dekat pematang sawah, tepatnya di Dusun Silirbaru, Desa Sumberagung,
Pelaku yang ditangkap bernama NL, seorang pemuda berusia 21 tahun asal Dusun Lidah, Desa Kecamatan Gambiran. Penangkapan berlangsung pada hari Senin, 21 Oktober 2024. Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat mengurangi angka pencurian kendaraan di wilayah tersebut.

Kapolsek Pesanggaran, AKP Lita Kurniawan, menyatakan bahwa penangkapan NL berawal dari laporan dua orang korban yang mengaku kehilangan sepeda motor. Penyelidikan lebih lanjut dilakukan dengan menganalisis rekaman CCTV yang menunjukkan kemiripan pelaku. Berkat kerja sama antara pihak kepolisian dan masyarakat, kasus ini berhasil diungkap dan pelaku dapat ditangkap sebelum melancarkan aksinya.

“Kami mencurigai dua orang yang sedang mengendarai sepeda motor Suzuki satria warna hitam portolan yang ciri-cirinya sama persis dengan pelaku pencurian sepeda motor Yamaha Nmax yang tereka oleh CCTV,” ujarnya, Rabu (23/10/2024).

Lita menambahkan, saat melakukan pengintaian ternyata salah satu orang tengah melakukan aksi pencurian. Menyasar sebuah sepeda motor yang diparkir dan ditinggal pemiliknya di pinggir sawah.

“Salah satu pelaku tertangkap tangan mencuria satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah nopol P 4090 VY,” terangnya.

Saat diinterogas pelaku NL mengakui aksi pencurian satu unit Yamaha N-Max nopol P 2157 QBD milik Nur Kholid Fauzi (30), 19 Oktober 2024. Motor tersebut dicuri di depan rumah korban yang saat itu diparkir setelah berbelanja air mineral.

“Posisi motor yang dicuri diparkir di depan rumah. Kontak motor ditaruh di kelotok motor yang memudahkan pelaku membawa kabur motor milik korban,” ungkapnya .

“Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp26 juta,” tambahnya.

Tak sendiri, ketika beraksi pelaku mengaku jika beraksi dibantu salah satu rekannya AF yang kini berstatus buron. NL mengakui jika motor hasil curian telah dijual dan ia menerima sejumlah uang.

“Ia (pelaku) diberi uang Rp1,3 juta hasil penjualan Yamaha N-Max tersebut. Sementara AF masih kita buru,” kata Lita.

Selain memburu AF, polisi masih melacak keberadaan motor Yamaha N-Max milik Nur Kholid Fauzi. Motor yang sudah dijual pelaku dan hasilnya telah dibagi.

Pelaku yang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polisi dijerat pasal Pasal 363 ke 4e KHUP. Lita menambahkan, selain tersangka turut diamankan dua unit kendaraan milik korban dan tersangka.

“Kami amankan dua motor. Satu milik korban dan satunya motor Suzuki Satria protolan milik tersangka untuk dijadikan sebagai barang bukti. Uang hasil kejahatan turut kita amankan juga,” tandasnya.(Gus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *