Probolinggo,seputarjawatimur.com– Upaya pemberantasan peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Probolinggo kembali menjadi sorotan. Meskipun razia rutin digelar oleh Satgas Anti Miras (Satgas Miras) Kraksaan, sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Kecamatan Dringu justru terpantau tetap beroperasi tanpa tindakan tegas dari aparat.
Sejumlah tempat karaoke yang sebelumnya sempat ditutup lantaran tidak memiliki izin, kini kembali beroperasi secara sembunyi-sembunyi namun terbuka. Selain dugaan penjualan miras, keberadaan pemandu lagu dari luar daerah juga semakin memperkuat kekhawatiran masyarakat terhadap dampak negatif aktivitas tersebut.
“Satgas miras harus adil dan tegas. Pemerintah Kabupaten Probolinggo dipimpin oleh seorang ulama, tentu harapannya penertiban ini berpijak pada nilai-nilai kemaslahatan, bukan sekadar formalitas,” ujar Suyono, warga Kecamatan Dringu.
Kekecewaan serupa juga disampaikan oleh Sumarni, warga yang tinggal tak jauh dari lokasi salah satu tempat karaoke tak berizin. Ia menyebut bahwa aktivitas malam hari di sekitar lingkungan tempat tinggalnya kini semakin meresahkan.
“Hampir tiap malam saya lihat perempuan-perempuan dari luar daerah keluar rumah kos dijemput motor. Pakaiannya terbuka, dan kami tahu mereka akan ke tempat karaoke. Ini bukan hanya soal miras, tapi juga moral anak-anak muda yang bisa rusak,” keluhnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo, Sugeng Wiyanto, menyatakan bahwa pihaknya sudah menerima laporan terkait aktivitas tempat karaoke ilegal tersebut. Ia memastikan bahwa penindakan lanjutan akan segera dilakukan oleh tim gabungan.
“Laporan tersebut sudah masuk dan masuk dalam daftar tindak lanjut (TL) Satgas. Segera akan kami tindak lanjuti,” ungkap Sugeng.
Meski demikian, publik menilai bahwa penegakan hukum atas pelanggaran perda terkait miras dan tempat hiburan malam belum dilakukan secara konsisten. Masyarakat mendesak agar aparat dan pemerintah daerah lebih tegas, transparan, serta tidak tebang pilih dalam melakukan penindakan terhadap tempat-tempat hiburan malam yang melanggar aturan.
Kondisi ini menjadi ujian bagi komitmen Pemkab Probolinggo dalam menjaga ketertiban umum, ketenangan masyarakat, serta melindungi moralitas generasi muda dari dampak buruk aktivitas ilegal yang dibiarkan berlarut-larut. (bhj)












