PROBOLINGGO.seputarjawatimur.com ,- Dua oknum LSM yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan di Desa Kropak, Bantaran, diamankan oleh anggota Satreskrim Polres Probolinggo pada Senin (20/1/2025). Kedua pelaku, ZA (47) dan HA (40), keduanya warga Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, diamankan bersama barang bukti berupa uang senilai Rp 5 juta yang diduga merupakan hasil pemerasan terhadap SE (47), Kepala Desa Kropak Bantaran.
Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana melalui Kasat Reskrim AKP Putra Adi Fajar Winarsa mengungkapkan bahwa kasus pemerasan ini bermula ketika korban, Kepala Desa Kropak Bantaran, menerima surat dari tetangganya pada Senin (13/1/2025). Surat tersebut berisi klarifikasi terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek yang dilaksanakan di Desa Kropak. Dugaan tersebut kemudian menjadi pintu masuk bagi kedua oknum LSM untuk melakukan pemerasan terhadap korban.
“Kemudian korban menghubungi HA melalui telepon Whatsapp untuk menyelesaikan masalah yang dilaporkan. Namun HA langsung meminta uang sebesar Rp 7 juta,- agar perkara tidak dilaporkan,” kata Kasat Reskrim.
Dikarenakan tidak segera memberi uang. Pada Minggu (19/1), HA kembali menghubungi korban agar menyediakan uang keesokan harinya karena telah diminta oleh ZA. Kemudian pada Senin (20/1), HA mengirimkan pesan suara yang berisi agar persoalan uang diselesaikan hari ini.
Setelah memperoleh pinjaman uang sebesar Rp 5 juta,-, korban meminta HA datang ke Kantor Desa Kropak bersama ZA. Setelah datang, korban menyerahkan uang tersebut kepada keduanya.
“Saat keluar dari Kantor Desa Kropak, keduanya kita amankan dengan barang bukti uang Rp 5 juta. Saat kita lakukan penggeledahan ditemukan kartu identitas media online dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) milik keduanya,” jelas Kasat.
Lebih lanjut Kasat menambahkan, saat ini keduanya tengah menjalani pemeriksaan di Polres Probolinggo. “Perkembangan kasus ini akan kami sampaikan lebih lanjut,” pungkas AKP Putra.(bhj)












