PROBOLINGGO, Seputarjawatimur.com – Hari raya merupakan hari yang digunakan sebagai berkumpulnya anggota keluarga, namun tidak bagi Abdurahman Wahid. Pasalnya, pemuda 29 tahun itu bakal menjalan hari raya dipenjara.
Pria asal Desa Asembakor, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo tersebut, diringkus Polsek Kraksaan setalah kedapatan mencuri dinamo kincir air beserta kabelnya milik PT PCN III Desa Asembakor.
Panit 1 Opsnal Reskrim Polsek Kraksaan Iptu Djwantoro Setyowadi menejelaskan, pengamanan bermula saat pihaknya mendapat laporan dari salah seorang karyawan PT PCN III, pada Sabtu (23/3/2024) pagi, sekitar pukul 09.00 WIB.
Dalam laporannya, karyawan yang berinisial MA itu, mengaku telah terjadi pencurian kincir air beserta kabel listrik milik tambak udang pada Rabu (20/3/2024) lalu.
“Karyawan tersebut mengetahui bahwa pada Rabu sore itu telah terjadi pencurian kincir air, dari situ pelapor la langsung mendatangi Polsek Kraksaan,” terangnya, Rabu (27/3/2024)
Mendapat laporan tersebut, lanjut Setyo, pihaknya segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas pelaku. Pihaknya pun mengintai gerak gerik pelaku, hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku pada Sabtu siang, sekitar pukul 14.00 WIB.
“Yang bersangkutan kami amankan di area tambak udang setempat. Dan langsung kami bawa ke Mapolsek Kraksaan, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Dari tangan pelaku, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan pelaku saat mencuri, kabel kincir yang terkupas kulitnya, kulit kabel warna hitam dan dua unit dinamo kincir air untuk perawatan udang.












