Pemkot Kediri Bentuk Gugus Tugas TPPO, Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false}

KEDIRI.seputarjawatimur.com– Sebagai upaya memperkuat langkah pencegahan terhadap tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) menggelar Rapat Koordinasi Pembentukan Gugus Tugas Pencegahan TPPO di Aula DP3AP2KB, Kamis (13/11/2025).

Kegiatan tersebut melibatkan berbagai instansi lintas sektor, di antaranya Polres Kediri Kota, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Imigrasi, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Langkah ini menjadi bentuk komitmen bersama dalam memperkuat sistem pencegahan, penanganan, dan koordinasi lintas lembaga terhadap potensi TPPO di Kota Kediri.

Sekretaris DP3AP2KB Kota Kediri, Alfan Sugiyanto, mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ditemukan kasus TPPO di wilayah Kota Kediri. Namun demikian, pihaknya menilai pembentukan gugus tugas menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kewaspadaan.

“Alhamdulillah, sampai hari ini belum ada kasus TPPO di Kota Kediri. Tapi justru karena itu, kita perlu membentuk gugus tugas ini agar upaya pencegahan bisa dilakukan sejak dini,” ujar Alfan.

Ia menambahkan, setelah gugus tugas terbentuk, DP3AP2KB akan segera mengusulkan penerbitan Surat Keputusan (SK) Wali Kota serta menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD)** sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan.

“Dengan adanya rencana aksi, kita punya panduan konkret — mulai dari pencegahan, koordinasi antarinstansi, hingga penanganan jika sewaktu-waktu muncul kasus,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Seksi DP3AP2KB Kota Kediri, Zaki Zamani, menegaskan bahwa pembentukan gugus tugas ini juga merupakan bentuk sinergi nyata antara pemerintah daerah dan instansi vertikal dalam memperkuat perlindungan terhadap masyarakat, terutama kelompok rentan seperti perempuan dan anak.

“Harapannya, dengan adanya gugus tugas ini, kita bisa menekan dan mencegah terjadinya perdagangan orang. Jika pun terjadi kasus, masing-masing bidang sudah memahami tugasnya — mulai dari pencegahan, rehabilitasi, hingga penegakan hukum,” jelas Zaki.

Ia menambahkan, gugus tugas ini melibatkan unsur-unsur penting seperti OPD, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, dan Imigrasi yang akan bekerja sesuai bidang dan kewenangannya masing-masing.

“Semua pihak harus bersinergi agar TPPO tidak terjadi di Kota Kediri,” tegasnya.

Dengan terbentuknya gugus tugas ini, Pemerintah Kota Kediri berharap dapat membangun sistem perlindungan masyarakat yang lebih tangguh, responsif, dan terintegrasi, demi mewujudkan **Kota Kediri yang aman, ramah, dan bebas dari praktik perdagangan orang.(tar)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *