Pemkab Probolinggo Raih Predikat AA dalam Indeks Reformasi Hukum 2025

KRAKSAAN.seputarjawatimur.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo kembali menorehkan prestasi gemilang di bawah kepemimpinan Bupati dr. Mohammad Haris dan Wakil Bupati Fahmi AHZ. Tahun 2025 menjadi momentum penting bagi Pemkab Probolinggo setelah berhasil meraih nilai 96,48 dengan predikat AA (Istimewa) pada penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) yang dilakukan oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Capaian ini menunjukkan peningkatan signifikan dari tahun sebelumnya yang memperoleh nilai 87,32 dengan predikat A (Sangat Baik). Penilaian IRH sendiri merupakan instrumen nasional untuk mengukur efektivitas pelaksanaan reformasi hukum dalam mewujudkan pemerintahan yang kapabel, sesuai arah Road Map Reformasi Birokrasi 2020–2024. Selain sebagai dasar evaluasi, IRH juga memberikan rekomendasi strategis untuk meningkatkan kualitas tata kelola hukum di daerah.

Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Probolinggo, Adhy Catur Indra Bawono, menyampaikan bahwa lompatan nilai tersebut merupakan hasil dari kerja kolektif seluruh organisasi perangkat daerah. Menurutnya, sinergi lintas sektor menjadi kunci tercapainya prestasi ini.

“Alhamdulillah, kita bersyukur atas peningkatan nilai IRH dari A menjadi AA. Prestasi ini tidak lepas dari arahan Bapak Bupati, Wakil Bupati, serta Sekda, dan dukungan seluruh OPD dalam penyusunan produk hukum daerah. Kerjasama yang baik dengan DPRD juga sangat berpengaruh pada kualitas peraturan daerah,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Adhy menjelaskan bahwa penilaian IRH melibatkan sejumlah indikator penting yang mencerminkan kualitas reformasi hukum, di antaranya harmonisasi regulasi bersama Kementerian Hukum dan HAM, kompetensi perancang peraturan (legal drafter), kualitas deregulasi hasil reviu regulasi, serta penataan basis data peraturan daerah yang lebih terintegrasi.

“Aspek-aspek tersebut menjadi ukuran utama dalam menilai seberapa responsif dan adaptif regulasi daerah terhadap kebutuhan masyarakat,” tambahnya.

Menatap tahun-tahun mendatang, Pemkab Probolinggo berkomitmen untuk terus memperbaiki berbagai aspek reformasi hukum. Rekomendasi dari Kementerian Hukum RI akan menjadi acuan dalam memperkuat struktur regulasi dan meningkatkan kualitas peraturan daerah, sehingga nilai IRH dapat semakin meningkat.

“Kami terus berupaya memperbaiki aspek-aspek yang masih perlu ditingkatkan. Rekomendasi dari Kemenkumham menjadi landasan penting bagi penguatan sistem hukum di Kabupaten Probolinggo,” tegas Adhy.

Predikat AA (Istimewa) yang diraih Pemkab Probolinggo pada tahun 2025 ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang tertib, profesional, dan berintegritas, sekaligus memperkuat fondasi reformasi birokrasi yang berkelanjutan.(adv)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *