Pemerintah Kabupaten Pasuruan Mutasi 55 Pejabat

Pasuruan, seputatjawatimur.com – Pj Bupati Andriyanto pimpin pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat dimutasi di Pendopo Nyawiji Ngesti Wenganing Gusti, Selasa (26/2/2024) malam.

Pada pelantikan dan sumpah jabatan ada 55 pejabat, terdiri dari 10 Pejabat Eselon II, 22 Pejabat Eselon III/Pejabat Administrator dan 23 pejabat Eselon IV/Pejabat Pengawas.

Untuk 10 pejabat Eselon II, nama-nama pejabat yang menerima amanah diantaranya Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan, Hasbullah yang dilantik sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Pasuruan. Posisinya bertukar dengan Tri Agus Budiharto yang menggantikan Hasbullah sebagai Kadispendikbud.

Selanjutnya adalah Kepala Dinas Perhubungan, Agus Hari Wibawa yang dimutasi sebagai Kepala Dinas Pariwisata. Sedangkan Kadispar yang lama, Eka Wara Brehaspati menjadi Kadishub, menggantikan Agus.

Heru Farianto, Kepala DLH dilantik sebagai Kepala Dinas SDA dan Cipta Karya. Jabatan lamanya kini diisi Taufiqul Ghoni yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora).

Jabatan Kadispora sekarang diamanahkan kepada Mujiono yang sebelumnya menjabat Staf Ahli bidang hukum, politik dan pemerintahan. Sedangkan jabatannya diisi oleh Henis Widiyanto yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.

Nama-nama lain yang menarik perhatian adalah jabatan camat. Dalam mutasi kali ini, ada 3 camat yang dilantik. Yakni Ganis Subintang, Sekcam Pasrepan yang kini dilantik sebagai Camat Winongan. Sedangkan Camat Winongan yang lama, Abdul Rahim Effendy kini menjadi Camat Beji. Serta Sugiarto, Sekcam Puspo yang menjabat Camat Purwodadi.

Kepada seluruh pejabat yang dilantik, Pj Bupati Andriyanto mengucapkan selamat. Ia menegaskan bahwa ada alur panjang yang harus dilewati untuk melakukan sebuah mutasi.

Terlebih sebagai Pj Bupati, Andriyanto harus melaksanakan semua peraturan Perundang-Undangan. Mulai dari usulan ke KASN, BKN hingga Pemprov Jatim, dan mutasi yang dilakukan hari ini tentu saja atas ijin Menteri Dalam Negeri.

“Alurnya cukup panjang karena saya Pj. Di SK saya memang tidak boleh melakukan mutasi, dikecualikan atas ijin Mendagri. Prosedurnya pun panjang, mulai usulan ke KASN sampai BKN, Pemprov dan kembali ke Pemda,” katanya.

Lebih lanjut Andriyanto mengatakan bahwa mutasi yang dilakukan sangat objektif dan melalui pertimbangan yang matang. Ia menyampaikan dengan tegas bahwa mutasi yang dilakukan tidak transaksional atau berdasarkan suka tidak suka terhadap staf tertentu. (nik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *