Pemerhati Lingkungan : Ribuan Mangruve Musnah Karena Buruknya Ekosentrisme  Ekologi

Situbondo.Seputarjawatimur.com Normalisasi Sungai di kawasan hutan Mangruve yang dilakukan oleh DPUPP  di pesisir utara Panarukan Situbondo, menuai kecaman dari Pemerhati Lingkungan “Sambaco” .Hal ini di sebabkan akan menimbulkan kerusakan pada hutan Mangruve.

Menurut Pemerhati Lingkungan Situbondo Sambaco Mustofa, mengatakan, normalisasi sungai yang dilakukan oleh DPUPP atas dasar karena berada di lahan pengairan , tetap tidak bisa dibenarkan.

Dalam pantauan pemerhati lingkungan . Mangrove yang dipotong  hampir 1000 batang, ini jelas memberikan kerugian Ekologi serta  mengalami penurunan daya dukung semua organisme secara drastis, mungkin permanen, dan sering kali mengakibatkan kepunahan secara massal hingga tidak hanya itu, stok karbon didalamnya menurun.

“ Normalisasi yang merusak tanamam mangruve yang dilakukan oleh bidang pengairan SDA DPUPP Situbondo di nilai sangat tidak  patut untuk ditiru.” Ujar mustofa. Belum lagi valuasi manfaat dan  fungsi ekonomi mangrove sebagai pemecah ombak atau penahan abrasi. Kerugiannya bisa diduga mencapai lebih dari puluhan juta per- tahun selama lima tahun.

Akibat kerusakan Mangrove, Stok karbon di dalamnya berkurang dan terdegradasi, Rata rata yang di habisi mangrove-nya akibat normalisasi tersebut itu diameter antara 20 hingga 30 sentimeter jadi, dari penghitungan stok karbon atas saja, mangrove tersebut melalui pendekatan penghitungan secara Allometrik nilainya mencapai ratusan juta .

Sejak tahun 2015, gerakan penambahan Mangrove di Muara, Sempadan Pantai banyak dilakukan para aktivis, rata rata 50 ribu hingga 200 ribu batang. Memasuki tahun 2023 ini,  sekitar 23 ribu ditanam beragam komunitas bahkan juga dari TNI dan Polri. Akan tetapi terjadi kerusakan.

Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup Situbondo ( DLH)  Ahcmad Yulianto mengatakan, Normalisasi yang dilakukan oleh DPUPP  di pesisir utara Panarukan itu, titik area Avur.

Terkecuali pohon mangruve yang ada  di area konservasi tidak boleh  ditebang atau memotong pohon mangrove, apapun alasannya, penebangan mangrove tidak dibenarkan. Karena mangrove merupakan tanaman yang dilindungi

“Penebangan mangrove tidak dibenarkan, apapun alasannya meskipun untuk dibangun tempat wisata,” ujar Yulianto, Kamis  (14/12/2023).

Terkait pemotongan Magruve di sungai Kilensari Panarukan pihaknya menyatakan bahwa sesuai dengan data dari DPUPP penebangan itu dilakukan di area Avur.

“Menurut data yang kami tahu dari PUPP itu adalah area Avur, dan itu merupakan tanggung jawab DPUPP Situbondo, sendiri,” ujarnya.

Lebih lanjut Yulianto mengatakan, penanaman mangrove sudah lama dilakukan DLH yakni sejak adanya Dinas Kelautan dan Perikanan. Oleh karena itu, mangrove yang ada harus dipelihara dengan baik, bukan justru ditebang, sebab kelestarian mangrove menjadi garda terdepan dalam mencegah abrasi laut.(edo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *