Blitar.seputarjawatimur.com-Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK), di tertibkam oleh Badan Pengawas Pemilu dan Satuan Pamong Praja Kota Blitar pada Jumat (15/12).
Penertiban dilakukan karena banyak ditemukan pelanggaran peraturan Wali Kota (PERWALI) dalam pemasangan APK di sepanjang jalan Protokol Kota Blitar.
Selain di jalan Protokol, Bawaslu dan Satpol PP, juga menertibkan APK di Jalan Sudanco Supriyadi, Jalan Panglima Sudirman, Jalan A Yani Barat, dan Jalan Merdeka.
Selain secara manual, petugas juga menurunkan APK tersebut menggunakan mobil skylift karena posisi APK terpasang di papan reklame yang cukup tinggi.
Menurut devisi Penanganan Pelanggaran Dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Blitar M. Nur Aziz mengatakan , dihari ke 18 ,Panwascam sudah banyak mengumpulkan APK yang melanggar. Tarutama dijalan Protokol.
“Jadi kami sudah mengirim surat imbauan dan juga saran perbaikan,” ungkapnya.
Para pemasang APK tidak mengindahkan himbauan yang dikeluarkan Bawaslu agar tidak memasang alat peraga Kampanye di tempat yg dilarang.
“Jadi nanti APK yang sudah ditertibkan kami kumpulkan jadi satu di belakang museum PETA. Peserta pemilu yang mau ambil APK kami persilakan,” jelasnya.
Meski begitu , Bawaslu blm merinci secara detail APK yang melanggar aturan.
“Tapi, yang kami tertibkan hari ini jumlahnya lebih dari 20 APK di sepanjang jalur protokol,” ujarnya.
Sekedar diketahui, sesuai hasil rakor bersama antara KPU, parpol, Bawaslu dan stakeholder Sejumlah jalan protokol di Kota Blitar bersih dari APK.
Jalan protokol di Kota Blitar yang steril dari alat peraga kampanye itu, diantaranya Jalan Sudanco Supriyadi, Jalan Panglima Sudirman, Jalan A Yani, dan Jalan Merdeka. (Ko)