BLITAR .seputarjawatimur.com– Kepolisian Resor (Polres) Blitar mencatat keberhasilan besar dalam pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2025. Selama operasi yang digelar selama dua belas hari, mulai 22 Oktober hingga 2 November 2025, aparat berhasil mengungkap 12 kasus kejahatan dan mengamankan 12 tersangka dari berbagai tindak pidana.
Dalam konferensi pers yang digelar Jumat (7/11/2025), Kapolres Blitar mengungkapkan bahwa kasus-kasus yang terungkap meliputi lima kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), satu kasus pencurian dengan kekerasan (curas), satu kasus pencurian hewan (curwan), serta satu kasus yang melibatkan perguruan silat dengan pelaku anak di bawah umur.
Selain itu, dua kasus pencurian dengan pemberatan (curat) juga berhasil diungkap. Masing-masing kasus tersebut melibatkan pencurian keju dan pencurian sound system yang dilakukan oleh anak-anak. Sementara dua kasus lainnya merupakan pencurian ringan (cingan), yakni pencurian tabung LPG dan kotak amal di wilayah Sutojayan, yang kini telah diproses melalui mekanisme hukum tipiring.
Salah satu kasus yang menonjol dalam operasi kali ini adalah pencurian sepeda motor Suzuki Smash di Kecamatan Garum. Dua tersangka berinisial K (34), seorang tukang tebang kayu, dan S (45), seorang sopir, ditangkap setelah kedapatan membawa sepeda motor hasil curian. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Smash warna merah.
Hasil penyelidikan menunjukkan, kedua pelaku melakukan aksinya dengan merusak lubang kunci kendaraan menggunakan kunci T. Mereka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolres Blitar menegaskan, keberhasilan Operasi Sikat Semeru 2025 menjadi bukti keseriusan jajaran kepolisian dalam memberantas tindak kriminal di wilayah hukumnya. “Kami berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat agar Blitar tetap aman dan kondusif,” tegasnya.(suk)












