Probolinggo, Seputarjawatimur.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo menyatakan prihatin atas maraknya peredaran minuman keras (Miras) di daerah yang mayoritas kota religi.
H. Yasin Sekertaris MUI Kabupaten Probolinggo mengatakan, marakanya peredaran minuman keras tak lepas dari lemahnya payung hukum yang mengatur tentang larangan peredaran miras. Sebagai tindakan atas larang miras tersebut , penegak hukum hanya menerapkan pasal tindak pidana ringan ( Tipiring ).
“ saya sangat prihatin atas maraknya peredaran miras di Kabupaten Probolinggo, sebab larang miras sudah jelas hukumnya haram di dalam Agama Islam, namun yang perlu di kaji lagi adalah payung hukum dari pemerintah supaya ada efek jera, jangan hanya menerapkan pasal tipiring “ katanya Rabu (31/7/2024)
H. Yasin menambahkan , Aparat penegak hukum terkait harus lebih gencar melakukan razia miras tanpa tebang pilih. Untuk menjaga masa depan generasi muda dari peredaran miras, khususnya kawula muda.
“MUI Kabupaten Probolinggo mendorong upaya-upaya pencegahan dan penegakan hukum yang lebih ketat untuk mengatasi masalah ini,” ucapnya
Setidaknya mereka yang terjaring razia miras itu, bisa langsung jera dan kapok kedepannya.
“Ya disayangkan, paling kalau mereka yang terjaring razia hanya diganjar sidang tipiring saja. Maka diperlukan aturan undang-undang yang pas, agar bisa menjadi jera,” pungkasnya
Sementara itu, Sukardi salah satu Warga Dringu menyampaikan, seringkali melihat segerombolan anak muda menggelar pesta miras di pinggir jalan pada waktu malam hari tiba.
“Sudah biasa pemandangan pesta miras dilakukan, biasanya usai menenggak miras langsung beramai-ramai naik motor serta ada beberapa orang mencari tempat hiburan,” tandasnya .(bhj)












