Melebihi Izin Tinggal, WNA 19 Tahun Di Deportasi ke Singapura

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"addons":1,"transform":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

BLITAR, Seputarjawatimur.com – Seorang perempuan berinisial IJ (19) dideportasi ke Singapura oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar. Wanita berkebangsaan Singapura itu, dideportasi setelah izin tinggalnya di Indonesia melebihi batas.

Diketahui, IJ merupakan Warga Negara Asing (WNA) Singapura, yang berdomisili di Kecamatan Udanawu, Blitar. Ia dideportasi pada Selasa (23/4/2024).

Kasi Tikim Imigrasi Blitar Rini Sulistyowati mengatakan, yang bersangkutan memiliki orang tua berkewarganegaraan Singapura dan Warga Negara Indonesia (WNI).

“Saat kelahirannya sampai usia 19 tahun tidak melakukan pendaftaran affidavit yang merupakan subjek dari ABG (Anak Berkewarganegaraan Ganda) terbatas,” katanya.

IJ masuk ke wilayah Indonesia bersama dengan orang tuanya dengan menggunakan paspor Singapura sejak 2 Desember 2013. Saat itu IJ diberikan izin tinggal berupa Bebas Visa Kunjungan (BVK) dan tidak meninggalkan wilayah Indonesia sampai dengan masa berlaku izin tinggalnya berakhir.

“Sampai saat ini yang bersangkutan terdeteksi telah melebihi izin tinggal yang diberikan atau overstay selama 3766 hari,” ujarnya.

Yang bersangkutan dikenai Tindakan Administrasi Keimigrasian(TAK) berupa pendeportasian dan penangkalan sesuai dengan ketentuan Pasal 78 ayat (3) Undang- Undang No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *