Mantan Sales Sepeda Motor Di Banyuwangi Di Tangkap Polisi Karena Tipu Konsumen

Banyuwangi.Seputarjawatimur.com. Seorang mantan sales sepeda berinisial EA (23) warga Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi motor di tangkap polisi setelah melakukan penipuan pembelian unit kendaraan bermotor kepada konsumen .

Menurut Kapolsek Gambiran AKP Badrodin Hidayat mengatakan peristiwa ini terjadi pada Sabtu (18/5/2024). Mondus yang di lancarkan pelaku yang mantan sales kendaraan di sebuah dealer sepda motor tersebut dengan berpura – pura menawarkan satu unit sepeda motor jenis Honda Stylo seharga Rp 32.173.000 kepada korban bernama Ani Syahria (30) warga Desa Yosomulyo, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi.

Korban langsung tergiur karena harga yang ditawarkan pelaku relative lebih murah dari harga sebenarnya. Korban tidak merasa curiga kalau pelaku sudah tidak bekerja lagi di dealer . Dengan tipu daya penawaran yang menarik, korban menyerahkan uang pembelian cash sebesar Rp 32.173.000 kepada pelaku .

“Korban pun kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 30 juta, dengan perjanjian sisa pembayaran akan dilunasi jika sepeda motor sudah didatangkan. Transaksi antara korban dan pelaku pun terjadi. Saat itu pelaku sempat memberikan kuitansi pembayaran sebagai tanda terima.” kata AKP Badrodin.

Namun setelah di tunggu beberapa hari, sepeda motor belum datang, korban baru sadar setelah mendatangi dealer di mana pelaku pernah bekerja. Karena merasa tertipu , korban kahirnya melaporkan kasusu penipuan ini ke Polsek Gambiran. “ Berdasarkan laporan korban, kami langsung menangkap pelaku di rumahnya , “ ujranya.

Saat ini pelaku harus mendekam di tahan Polsek Gambiran untuk mempertangguang jawabkan perbuatannya. (gus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *