Lebih Separuh Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Terpilih Terancam Tidak Ikut Pelantikan , Ini Penyebabnya

Probolinggo.Seputarjawatimur.com. Sebanyak 32 dari 50 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo terpilih, belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Hal ini disampaikan ketua komisioner KPU Kabupaten Probolinggo Ali Wafa pada acara Media Gatering Peluncuran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Probolinggo 2024 di ruang pertemuan KPU pada hari Jumat (28/6).

Ketua KPU mengatakan , dari data yang diterima , hingga saat ini baru 18 orang anggota dewan terpilih yang melaporkan LHKPN , artinya kurang dari sepuh anggota dewan yang belum menyerahkan datanya . namun terkait dengan saiapa saja anggota dewan yang belum menyerahkan datanya , pihak KPU tidak merincinya.

“ dari data yang masuk , baru 18 orang anggota dewan terpilih yang menyerahkan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). “ ungkap Aliwafa.

Pihak KPU menghimbau kepada anggota dewan terpilih agar segara menyelesaikan pelaporannya sebelum batas waktu pelantikan yang rencanya akan dilaksanakan pada akhir Agustus mendatang.

Apabila caleg terpilih tersebut tidak melaporkan LHKPN, maka pihak penyelenggara Pemilu bisa tidak menyertakan nama caleg tersebut ke dalam daftar nama yang akan dilantik.

Untuk diketahui, kewajiban bagi caleg terpilih melaporkan LHKPN tertera dalam Peraturan KPU No. 6 Tahun 2024 yakni Pasal 52 yang menyatakan: Sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). (bhj).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *