Probolinggo.seputarjawatimur.com –Kesadaran masyarakat Kabupaten Probolinggo dalam mematuhi aturan berlalu lintas dinilai masih rendah. Hal ini tercermin dari hasil pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2025 yang digelar selama dua pekan, sejak 14 Juli hingga 27 Juli mendatang.
Berdasarkan data dari Satlantas Polres Probolinggo, tercatat sebanyak 2.206 pelanggaran lalu lintas selama operasi berlangsung. Dari jumlah tersebut, 626 pelanggaran ditindak melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile, 407 pelanggaran melalui tilang manual, serta 1.173 teguran diberikan secara langsung kepada pengendara.
“Kesadaran masyarakat, khususnya pengendara roda dua, dalam mematuhi aturan dan rambu lalu lintas masih belum maksimal. Terbukti, ada lebih dari dua ribu pelanggaran selama operasi,” ujar Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif melalui Kasat Lantas AKP Safiq Jundhira Zulkarnaen, Selasa (22/7/2025).
Jenis pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah pengendara yang tidak menggunakan helm standar. Disusul oleh pelanggaran lain seperti pengendara di bawah umur, kendaraan tanpa kelengkapan teknis, penggunaan spion tidak standar, dan penggunaan knalpot brong yang mengganggu ketertiban umum.
AKP Safiq menegaskan bahwa penegakan disiplin berlalu lintas bukan hanya tugas kepolisian semata. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat turut berperan aktif, mulai dari orang tua, keluarga, sekolah, hingga pemerintah daerah.
“Ini adalah pekerjaan rumah kita bersama. Jangan biarkan anak-anak yang belum cukup umur atau belum memiliki SIM bebas berkendara di jalan raya. Mereka masih memiliki masa depan panjang yang harus dijaga dan dilindungi,” tegasnya.
Untuk diketahui, Operasi Patuh Semeru 2025 merupakan operasi kepolisian bidang lalu lintas yang digelar serentak di seluruh Jawa Timur. Tahun ini, operasi mengangkat tema “Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas.”
Sasaran operasi meliputi berbagai pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal, antara lain pengendara yang berboncengan lebih dari satu orang, melebihi batas kecepatan, serta pengemudi di bawah umur. Selain itu, pelanggaran seperti tidak memakai helm SNI, tidak mengenakan sabuk pengaman, penggunaan ponsel saat mengemudi, berkendara di bawah pengaruh alkohol, dan melawan arus juga menjadi fokus penindakan.
Melalui operasi ini, Polres Probolinggo berharap dapat meningkatkan disiplin dan keselamatan berkendara di masyarakat secara menyeluruh, sekaligus menekan angka kecelakaan lalu lintas yang masih cukup tinggi di wilayahnya.(bhj)












