Korban Mallpraktek Akan Tuntut RSUD Bangil Terkait Pasien Operasi Prostat

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"addons":1,"transform":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

PASURUAN, seputarjawatimur.com – Dugaan malpraktek yang dituduhkan oleh Subandi (55) warga Kalianyar, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan terhadap Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangil, yang merupakan pasien penderita prostat yang berakibat penyesalan seumur hidupnya pasca operasi pengangkatan kedua testisnya.

Korban bersama kuasa hukumnya mendatangi pihak manajemen RSUD Bangil, akan menuntut apa yang telah dilakukan dianggap telah menyalahi aturan operasi tanpa persetujuan korban terlebih dahulu dalam mengambil tindakan.

Subandi (55) yang merupakan korban atas dugaan malpraktek oleh tim dokter RSUD Bangil, meminta mengembalikan atau bertanggung jawab atas operasi yang berdampak buruk pada dirinya selama sisa hidupnya, yang tidak lagi bisa membahagiakan istrinya secara batin.

“Saya bersama pengacara menuntut pihak RSUD yang telah melakukan operasi tanpa persetujuan saya, dan berdampak buruk pada kehidupan selamanya,” kata Subandi pada Senin (13/05/2024) usai melakukan pertemuan dengan pihak RSUD Bangil.

Bahkan saat ini istri saya menuntut untuk pisah, dikarenakan saya sudah tidak bisa lagi membahagiakannya lagi, sangat menyesalkan apa yang telah dilakukan pihak dokter yang melakukan operasi.

Hal senada juga disampaikan oleh Maskur pengacara korban, akan mengambil langkah hukum yang berlaku dengan pidana dan perdata kepada RSUD Bangil, yang telah melakukan operasi tanpa persetujuan dari korban.

“Tim akan melakukan tindakan hukum pidana dan perdata kepada RSUD Bangil, dimana telah melakukan operasi prostat dengan pengangkatan kedua testis korban,” ucap Maskur.

Namun tuduhan yang dilontarkan oleh pasien Subandi dan pengacara dibantah oleh humas RSUD Bangil, dimana operasi telah dilakukan dengan prosedur dan mendapatkan persetujuan dari pihak keluarga, ujar Muhammad Hayat.

“Operasi sudah sesuai prosedur tanpa adanya kesalahan, dimana operasi ini dianggap berhasil pasien tidak lagi mengeluh kesakitan,” ucap Hayat.

Dirinya menambahkan operasi sebelumnya pasien pasca operasi mengeluh kesakitan, dari hasil pemeriksaan ternyata ada penyakit yang menyertai dan hasil operasi terakhir pasien sehat. (nik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *