Komisi II DPRD Probolinggo Dorong Perbup Pengendalian Plasi Bawang Merah

Probolinggo.seputarjawatimur.com– Lonjakan harga plasi bawang merah yang sempat meningkat hingga 35 persen menjadi sorotan serius dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPRD Kabupaten Probolinggo, Rabu (9/7/2025). Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II, Reno Handoyo, dan menghadirkan sejumlah pihak terkait, mulai dari DPC PROJAMIN Kabupaten Probolinggo, DKUPP, Dinas Pertanian, Asosiasi Petani Bawang, perwakilan pedagang, hingga Paguyuban Pasar Bawang.

Dalam forum tersebut, Reno Handoyo menekankan pentingnya percepatan penyusunan regulasi yang mampu mengatur besaran plasi bawang merah di tingkat pasar. Ia merekomendasikan agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait segera berkoordinasi untuk menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum pengendalian harga.

“Saya berharap dalam waktu satu minggu, draft Perbup ini sudah disusun dan dapat diserahkan ke Komisi II DPRD untuk dibahas lebih lanjut. Penyusunan regulasi ini harus melibatkan semua pihak, baik petani, pedagang, hingga lembaga perlindungan konsumen,” tegas Reno.

Sekretaris DKUPP Kabupaten Probolinggo, Saiful Farid Cahyono Bhakti, menjelaskan bahwa pihaknya sejauh ini telah melakukan berbagai intervensi guna menstabilkan harga bawang merah. Salah satunya melalui penerbitan Surat Edaran (SE) pada 23 Juni 2022 yang menetapkan besaran plasi sebesar 7,5% per kuintal. SE tersebut disepakati bersama antara DKUPP, Dinas Pertanian, Komisi II DPRD, Satgas Pangan, dan Paguyuban Pedagang Pasar Bawang.

Lebih lanjut, SE pengendalian plasi juga diterbitkan kembali pada 30 Juli 2024, sebagai tindak lanjut dari evaluasi pasar dan masukan dari pelaku usaha. DKUPP bahkan telah melaksanakan dua kali sosialisasi—masing-masing di Pasar Bawang dan kantor DKUPP—untuk menampung aspirasi petani dan pedagang.

“Dalam diskusi itu, kami menetapkan bahwa pedagang yang melanggar kesepakatan harga akan dikenakan tindakan tegas. Ini demi menjaga keseimbangan harga dan melindungi kepentingan petani,” ungkap Saiful.

Tak hanya itu, pada 1 Juli 2025, DKUPP juga berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan melalui Bappebti guna membahas pengembangan tempat pelelangan bawang merah dan penyusunan Standar Rendemen Giling (SRG). Inisiatif ini dinilai strategis dalam meningkatkan kualitas hasil panen sekaligus memperbaiki sistem distribusi bawang merah di pasar.

Menanggapi usulan penyusunan Perbup, Saiful menyatakan kesiapannya untuk segera menindaklanjuti. Namun demikian, ia menegaskan bahwa prosesnya tetap harus melalui koordinasi intensif dengan Bagian Hukum agar tidak menimbulkan tumpang tindih peraturan.

“Kami mendukung penuh adanya Perbup untuk pengendalian plasi ini, tapi tentu semua harus dipersiapkan secara matang, baik secara teknis maupun yuridis,” pungkasnya.

Dengan disusunnya Perbup tersebut, diharapkan stabilitas harga bawang merah di Kabupaten Probolinggo dapat lebih terjaga, serta memberikan kepastian usaha bagi petani dan pedagang lokal. (Bhj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *