Kemenkumham Pastikan Penanganan Demo di Jatim Sesuai Prinsip HAM

Surabaya.seputarjawatimur.com – Kementerian Hukum dan HAM RI memastikan penanganan aksi demonstrasi di Jawa Timur berjalan sesuai dengan prinsip hak asasi manusia (HAM). Kepastian itu disampaikan Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi dan Legislasi, Prof. Dr. Rumadi Ahmad, M.Ag., saat melakukan pemantauan langsung di Mapolda Jatim, Selasa (9/9).

Dalam kunjungannya, Prof Rumadi menegaskan bahwa kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan hak konstitusional warga negara. Namun, jika dalam pelaksanaannya terjadi pelanggaran hukum, maka proses penegakan hukum harus tetap dijalankan secara proporsional.

“Kebebasan berpendapat dan berekspresi adalah hak yang dijamin konstitusi. Namun jika ada pelanggaran, tentu harus diproses sesuai hukum, bukan sekadar karena ikut menyampaikan aspirasi,” ujarnya.

Rumadi juga menerima laporan terkini terkait jumlah massa yang diamankan dari berbagai polres di Jawa Timur. Sebagian besar sudah dipulangkan, sementara sisanya masih menjalani proses hukum. Ia menyoroti keberadaan anak-anak yang ikut diamankan, jumlahnya mencapai 88 orang.

Menurutnya, perlakuan terhadap anak-anak harus mengedepankan prinsip perlindungan.

“Bagi anak-anak, pendekatan restoratif justice lebih tepat. Kalau mereka bukan aktor utama dan hanya ikut-ikutan, penahanan yang sudah dialami bisa menjadi bentuk hukuman sekaligus pendidikan agar tidak mengulangi perbuatan serupa,” tegasnya.

Selain berdialog dengan tahanan untuk memastikan tidak ada perlakuan kekerasan, Rumadi juga menjenguk aparat kepolisian yang masih dirawat akibat bentrokan dengan massa. Ia menekankan pentingnya pemisahan antara peserta aksi damai dengan pihak yang melakukan kerusuhan, seperti perusakan dan pembakaran fasilitas umum.

Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menambahkan, Kemenkumham memiliki kewajiban sebagai focal point nasional dalam memastikan penghormatan HAM. Hal ini tidak hanya berlaku di Jawa Timur, tetapi juga di Jawa Barat yang turut menjadi lokasi terjadinya kerusuhan.

“Apakah ada sorotan internasional atau tidak, tanggung jawab kita tetap sama: memastikan perlindungan HAM ditegakkan secara nasional,” jelasnya.

Rumadi menegaskan, demonstrasi harus tetap menjadi ruang penyampaian aspirasi rakyat. Namun, aksi tersebut tidak boleh berubah menjadi tindakan anarkis yang justru mencederai demokrasi dan prinsip-prinsip HAM. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *