Pasuruan, Seputarjawatimur.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan di akhir tahun melakukan memusnahkan barang bukti (BB) tindak pidana umum dan khusus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap alias incraht.
Dalam pelaksanaan pemusnahan BB tersebut dilaksanakan di Halaman belakang Kantor Kejari Kabupaten Pasuruan dengan cara dihancurkan, dibakar dan dipecahkan pada Selasa (19/12/2023) pagi, dipimpin langsung Kepala Kejari (Kajari), Abdi Reza Fachlewi.
Seluruh BB yang dimusnahkan berasal dari 162 perkara yang telah diputus di Pengadilan Negeri Kabupaten Pasuruan, terhitung periode juli-november 2023.
Dengan rincian 467,63 gram sabu-sabu, 18.112 butir pil koplo Logo Y, 2071 butir pil tryhexypenydyl, dan 479 buah pil dextro.
Ada pula 105 botol peptisida, 53 gram campuran bahan kimia, 144 gram arang halus, 146 gram bahan kimia brown, serta 133 botol minuman keras (miras).
870.800 batang rokok tanpa pita cukai juga dimusnahkan. 339 buah petasan, 25 buah handphone, 11 buah timbangan elektrik dan lainnya juga dimusnahkan secara bersama-sama.
Abdi Reza Fahlevi selaku Kajari Kabupaten Pasuruan mengatakan, pemusnahan ini sesuai putusan Pengadilan, maka terhadap barang bukti ada 3 jenis perlakuan negara. Pertama, BB dikembalikan kepada pemiliknya.
Kedua, BB dirampas untuk negara karena mempunyai nilai ekonomis sehingga selanjutnya akan dilakukan lelang kemudian disetorkan kepada negara.Dan yang ketiga, BB dirampas untuk dilakukan pemusnahan.
“Pemusnahan BB ini merupakan kedua di tahun yang sama, namun lebih sedikit dari sebelumnya,” kata Reza.
Reza berpesan kepada masyarakat saat ini peredaran narkoba cukup luas hingga ke segala lapisan masyarakat, terbukti dari hasil penindakan cukup besar sabu-sabu yang diperoleh oleh kepolisian. Selain tidak ada efek positifnya narkoba terbukti merusak syaraf penggunanya. (nik)












