Kejaksaan Kembali Jebloskan Ketua PKBM Korupsi Hibah 2,5 Milyar

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false}

Pasuruan, seputarjawatimur.com – kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan kembali menetapkan tersangka tindak pidana korupsi dalam perkara pendidikan non formal dalam program Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dimana PKBM Riyadul Arkham yang dipimpin Erwin Setiawan yang berada di Desa Pelintahan, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan telah merugikan keuangan negara.

Tersangka Erwin Setiawan yang juga pegawai tidak tetap (PTT) dilingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan, modusnya dengan mengakses data nasional sebagai peserta didiknya untuk mendapatkan hibah dari Pemerintah Daerah hingga Pusat, dalam pemeriksaan peserta tersebut fiktif.

Kajari Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa sebanyak 50 saksi, dan menemukan alat bukti terkait tindak pidana korupsi atas hibah kegiatan belajar non formal sejak 2019 hingga 2024 yang dilakukan tersangka dengan kegiatan fiktif.

“Pelaku merupakan pegawai tidak tetap dari pegawai Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan. Selain itu, pelaku juga merupakan pemilik PKBM yang dapat mengakses data nasional untuk peserta didiknya,” kata Teguh, Jumat (24/01/2025).

Teguh juga menambahkan dalam penggeledahan ditemukan uang tunai sebesar Rp 210 juta, yang diduga sisa dari dana hibah yang diterima selama ini mencapai Rp 2,5 milyar.

“Kerugian negara mencapai Rp 2,5 milyar selama 2019 hingga 2024 lalu, dana tersebut diperoleh dari dana hibah selama ini,” terangnya.

Kajari mengungkapkan tidak akan berhenti disini dalam mengungkap tindak pidana korupsi di lingkungan pendidikan melalui program PKBM, akan terus melakukan penyelidikan PKBM lainnya yang ada di Kabupaten Pasuruan yang selama ini telah menerima hibah mencapai milyaran dari pemerintah.

“Kita tidak akan berhenti disini, selama penyidik siap akan kita periksa semua PKBM yang ada di Kabupaten Pasuruan,” ucapnya.

Tersangka Erwin untuk sementara dititipkan di Utan 2-B Bangil selama 20 hari untuk mencegah hilangnya barang bukti. Pelaku dikenakan pasal 2 Jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(nik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *