Jelang Pilkada Serentak, PPK Pemilu Tetap Ikuti Seleksi KPU Kabupaten Pasuruan

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"addons":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

PASURUAN, seputarjawatimur.com – Tahapan Rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang akan bertugas pada Pilkada serentak Pemilihan Bupati (Pilbup) Pasuruan dan Pilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur dilakukan dengan mekanisme seleksi terbuka yang dimulai hari diumumkan untuk pendaftaran.

Dimana setiap kecamatan nantinya akan diisi 5 petugas di tingkat kecamatan, yang membutuhkan 120 petugas dari 24 kecamatan yang ada. Semua masyarakat bisa mengikuti seleksi yang digelar oleh KPU Kabupaten Pasuruan.

Ketua KPU Kabupaten Pasuruan Zainul Faizin mengungkapkan, pengumuman dimulai hari ini hingga beberapa hari kedepan dan pendaftarannya, semua masyarakat bisa mendaftarkan sebagai badan ad hoc penyelenggara asalkan lolos seleksi nantinya.

“Semua masyarakat bisa mendaftar diri sebagai badan ad hoc penyelenggara, bisa bersaing dengan petugas sebelumnya untuk lolos seleksi,” kata Faizin Selasa (23/04/2024) siang di kantor KPU.

Faizin menambahkan KPU sudah memutuskan mekanisme rekrutmen PPK yang sebelumnya sempat jadi perbincangan. Mengingat masa kerja PPK Pilkada berdekatan dengan berakhirnya masa kerja PPK Pemilu awal April lalu.

Sehingga sempat muncul wacana apakah rekrutmen dilakukan dengan mekanisme seleksi ulang atau cukup dengan evaluasi kinerja PPK yang sudah bertugas saat Pemilu. Akhirnya diputuskan akan dilakukan seleksi ulang.

Karena itu, masyarakat punya kesempatan yang sama untuk menjadi bagian dari penyelenggara Pilkada pihaknya juga mempersilahkan mantan PPK Pemilu untuk kembali mendaftar. Mengingat tidak ada batasan periode bagi PPK. Sehingga mereka bisa saja terlibat sebagai badan ad hoc penyelenggara, asalkan lolos seleksi.

“Hanya saja, khusus mantan PPK yang bertugas saat tahapan Pemilu, akan mendapatkan poin tersendiri,” kata Faizin.

Menurutnya evaluasi kinerjanya baik, peluang untuk lolos seleksi semakin besar. Begitu juga sebaliknya, KPU tak akan meloloskan mereka yang kinerjanya minus ketika menjabat sebagai PPK Pemilu.

“Maka dengan metode seperti ini proses rekrutmen akan lebih fair karena memberikan kesempatan yang sama kepada masyarakat,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *