BLITAR, Seputarjawatimur.com – Satreskrim Polres Blitar Kota mengamankan seorang SAD (25) warga Kecamatan Wates Kabupaten Kediri. Biduan dangdut yang memiliki nama panggung AS itu diamankan setelah kedapatan menjalankan bisnis prostitusi online.
Tak tanggung-tanggung, tersangka AS itu menjalankan bisnis haram itu bersama suaminya AL (30) beserta tiga operator aplikasinya.
Ketiga operator tersebut, yakni, DH (23) warga Lampung Timur Provinsi Lampung, GH (21) warga Bogor Provinsi Jawa Barat dan GA (23) warga Lampung Timur Provinsi Lampung.
Waka Polres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika mengatakan, penangkapan para pelaku bermula usai polisi mengungkap praktek prostitusi di sebuah hotel di Jalan Bali Kota Blitar.
“Penangkapan pelaku bermula saat petugas berhasil menggerebek praktek prostitusi online di sebuah hotel di jalan Bali sehari sebelumnya,” katanya, Rabu (27/3/2024).
Para tersangka menjalankan bisnis prostitusi online sejak delapan bulan terakhir. Mereka bahkan memiliki jaringan PSK di beberapa wilayah. Mulai dari Solo, Kediri, Jombang hingga Blitar.
Tarif yang dipasang mulai Rp 300.000 sekali kencan. Dalam sehari satu PSK biasanya melayani tiga hingga lima kali kencan dengan lelaki hidung belang. Dan para PSK digaji Rp 8 juta setiap bulan.
“Sisa uangnya kemudian diberikan kepada operator sebanyak 20 persen. Kemudian mucikari mendapat bagian dari sisa pembagian plus sewa kamar hotel,” ujarnya.
Para tersangka akan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.