Ini Alasan Sejumlah Kades Di Lumajang Enggan Menerima Program PTSL

LUMAJANG, Seputarjawatimur.com – Alasan sejumlah kepala desa di lumajang Jawa timur enggan menerima program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) mulai terkuat. Pasalnya, mereka enggan karena khawatir tersandung kasus hukum.

Hal tersebut di ungkapkan langsung oleh ketua asosiasi kepala desa (AKD) Lumajang Suhantok. Saat dijumpai, di rumahnya Sabtu (30/3/2024), ia menjelaskan hal tersebut terjadi karena adanya beberapa kepala desa yang tersandung masalah hukum lantaran menerima program PTSL

“Kepala desa tidak mau menerima program PTSL karena takut tersandung hukum, untuk masalah pembiayaan nya tidak ada keseragaman, jadi perlu di sepakati,”

Diketahui, dalam pembiayaan PTSL ada peraturan SKB 3 Mentri, untuk Jawa – Bali disepakati biaya per bidang sebanyak 150.000, dengan perhitungan patok tanah hanya empat. Namun dalam pelaksanaannya biaya tersebut kurang jauh.

Contohnya saja, masyarakat kadang di suruh foto copy berkas, minta tolong petugas, belum lagi namanya bidang tanah itu tidak selalu kotak, dan ada yang bentuk jajar genjang.

“Kadang butuh patok sampai sembilan karena mengukur tanah tidak selalu berbentuk kotak,” paparnya.

Kepala desa berharap program PTSL tidak selalu di mintai Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) oleh pihak yang tidak berkepentingan. Pasalnya, pelaksanaan PTSL di kerjakan oleh kelompok masyarakat

“Sebetulnya SPJ nya kita itu kepada masyarakat (penerima PTSL) karena dalam musyawarah sudah di sepakati bersama biaya materai, patok batas tanah, biaya ukurnya berapa. Bukan kita dimintai SPJ oleh pihak lainnya,” ucapnya.

Sebut saja di tahun 2023 kemarin, ada 2 kepala desa di Lumajang yang tersandung masalah hukum lantaran menerima program PTSL.

Meskipun demikian, Suhantok menjelaskan jika dulu pemerintah daerah sudah memberi solusi kepada desa dalam melaksanakan program PTSL.

“Dulu pemerintah daerah sudah menjembatani sosialisasi ini, angkanya ketemu dan saya ingat itu angkanya ketemu kalau gak salah 465.000 tinggal 35.000 menjadi 500.000 tapi sampai sekarang tidak ada kesepakatan karena melanggar SKB 3 mentri yang 150.000 itu repot kan kita,”

Menurutnya, penambahan biaya yang dimaksud kepada penerima manfaat, sesuai dengan musdes sehingga tidak perlu di permasalahkan.

Ia menghimbau kepada kepala desa yang menerima program PTSL, agar tidak takut dalam melaksanakan tugas PTSL. Bahkan ketua AKD berjanji akan memfasilitasi kepala desa yang kurang paham dalam melaksanakan program PTSL.

“Kita akan fasilitasi sehingga tidak terjebak di hotel prodeo, dan AKD siap menjembatani dan mediasi tatkala ada ketidak pahaman dengan pemerintah dan APH. Jangan sampai kami membantu program perbantuan ( PTSL ) yang bantu masuk hotel prodeo,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *