Hasil Rekontruksi . Alasan Pembunuhan Dua Wanita Di Blitar Karena Dilarang Sholat Jumat Oleg Sang Majikan

Blitar.seputarjawatimur.com- Pembunuhan dua wanita di Kota Blitar beberapa hari lalu akhirnya terungkap, dalam rekontruksi yang di gelar pada Jumat (29/1) , terdapat 20 adegan yang dilakukan oleh palaku saat menghabisi kedua korban.

Pelaku yang bernama Azza Faradinata (21) warga warga Kabupaten Kediri, nekad menghabisi korban karena dilarang sholat jumat oleh majikannya.

“Untuk adegan ada 20. Ada rencana dalam aksi pembunuhan ini. Dimana pada hari Jumat sudah ada rencana setelah pelaku melihat kontrak kerja yang tak sesuai janji dan dilarang saat hendak melaksanakan sholat Jum’at,” tutur Hendro.

Menuerut keterangan polisi, korban pertama yang di bunuh adalah Ragil Sukarno Utomo (51) pemilik rumah. Ragil dihabisi dengan cara dibacok dengan parang di bagian kepala. Kemudian pelaku membunuh korban kedua Luciani (53) dengan alat yang sama. Luciani dibacok dengan parang di bagian tengkuk sebanyak 20 kali.

“Korban pertama yang dibunuh Ragil. Ada tujuh bacokan di leher dan kepala,” ujarnya.

“Jadi setelah membunuh korban pertama, pelaku mencari korban kedua di kamar hingga ke kandang anjing namun tidak ada. Korban ternyata sedang mandi,” jelas Hendro.

Usai keluar dari kamar mandi, korban kedua bertanya soal suara keributan yang didengarnya.
“Ada apa kok rame-rame,” kata Hendro menirukan korban kedua sesuai keterangan pelaku.

Usai ditanya, saat korban kedua menoleh ke arah korban pertama, pelaku langsung mengeksekusi.

“Tidak ada perlawanan dari kedua korban karena sudah direncanakan dan sudah dipersiapkan,” paparnya.

Usai melakukan aksinya, pelaku langsung mencuci parang dan mengembalikan ke tempatnya. Pelaku juga mengambil decoder CCTV dan handphone milik kedua korban. Kemudian langsung melarikan diri lewat tembok sisi barat.

“Sempat nyuci parang dikembalikan ke tempat asalnya lalu mengambil decoder CCTV dan hp korban untuk menghilangkan jejak. Kemudian kabur lewat samping,” jelas Hendro.

Untuk waktu kejadian, pelaku tidak bisa memperkirakan. Namun menurut keterangan pelaku, kejadian sangat singkat karena pelaku panik.

Peristiwa pembunuhan ini terjadi 30 Desember 2023, dipicu karena pelaku dilarang melaksanakan sholat Jum’at dan disodori kontrak kerja yang tak sesuai dengan janji.

Awalnya dalam iklan yang disebarkan korban melalui media sosial disampaikan gaji yang akan diterima adalah Rp 3,1 juta.

Namun faktanya, setelah masuk kerja pelaku disodori kontrak. Kontrak tersebut berlaku tiga bulan dengan gaji Rp 1 juta dan bonus Rp 250 ribu setiap bulan yang bisa diambil saat habis masa kontrak.

Kedua korban ditemukan oleh tetangga yang curiga dengan bau busuk pada 1 Januari 2024.(sk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *