Probolinggo.seputarjawatimur.com — Seorang ibu rumah tangga (IRT) berusia 22 tahun asal Dusun Kali Tengah, Desa Tambelang, Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah melakukan penganiayaan terhadap pemilik warung.
Korban diketahui berinisial H (28), warga Desa Betek, Kecamatan Krucil, yang menjadi sasaran amukan pelaku. Insiden ini bermula dari masalah sepele, yakni permintaan uang yang tak dikabulkan.
Menurut keterangan Satreskrim Polres Probolinggo, pelaku mendatangi warung korban untuk meminta uang. Namun karena permintaan tersebut ditolak, pelaku langsung tersulut emosi dan memukul korban menggunakan tangan kosong.
> *“Korban dipukul oleh pelaku pakai tangan kosong karena korban tak memenuhi permintaan pelaku, yaitu meminta uang,”* ujar Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Fajar Adiwinarsa, saat konferensi pers di Mapolres Probolinggo, Kamis (15/5/2025).
Tak hanya melakukan kekerasan fisik, pelaku juga nekat mengambil uang hasil jualan korban di warung senilai Rp 133 ribu. Merasa dirugikan secara fisik dan materi, korban akhirnya melapor ke Polres Probolinggo.
Akibat pemukulan tersebut, korban mengalami luka memar. Sementara pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
> *“Pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP ayat (1) tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda maksimal Rp 50 juta,”* tambah AKP Putra.(bhj)












