Probolinggo, Seputarjawatimur.com – Oknum perangkat desa Banyuanyar Tengah, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo dilaporkan lima orang warganya atas dugaan pemasuan dokumen pinjaman ke bank senilai Rp 25 juta.
Kelima warga tersebut datang langsung bersama kuasa hukumnya ke Polres Probolinggo pada Selasa (9/1/2024) lalu. Mereka mengadu jika oknum perangkat desa tersebut telah mengajukan pinjaman menggunakan nama kelimanya melalui progam kartu tani.
Diketahui, kelima warga yang dimaksud yakni yakni Ya’kub (61), Khafifah (56), Suradi (67), Hasil (58), dan Soim (64).
Salah seorang dari mereka, Ya’kub menjelaskan, dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan perbankan itu diketahui setelah dirinya mendapat laporan dari tetangganya karena tiba-tiba memiliki hutang sebesar Rp 25 juta melalui kartu tani.
“Tetangga ini awalnya bilang, kalau dia masuk dalam daftar pemilik hutang dari kartu tani, dan dia minta ke saya untuk mengecek juga,” katanya.
Setelah dicek, lanjut Ya’kub, ternyata dirinya dan beberapa orang yang laporan itu juga memiliki hutang yang sama, padahal mereka tidak pernah merasa berhutang. Dan setelah ditelusuri, itu merupakan ulah oknum dari pemerintah desa setempat.
“Saat diurus ke bank, pihak bank menjelaskan kalau pengajuan pinjaman sebesar Rp 25 juta itu pakai data dan identitas saya dan yang lain-lainnya, padahal kami tidak merasa,” jelasnya.
Kasatreskrim Polres Probolinggo Iptu Putra Adi Fajar Winarsa mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan perbankan tersebut. Dan beberapa korban, sudah diperiksa langsung oleh penyidik.
“Dalam waktu dekat kami akan periksa lagi para pelapor ini, untuk lain-lainnya nanti akan kami sampaikan setelah selesai berkoordinasi dengan penyidik,” katanya.(fn)