Surabaya.seputarjawatimur.com. Gubernur LSM Lira Jawa timur, Samsudin, SH. mengeluarkan analisa hukum resmi disertai pernyataan keras terkait dugaan penyimpangan dalam penyusunan KUA–PPAS tahun anggaran 2026 kabupaten Probolinggo. Menurut Lira , pola anggaran yang disusun TPAD dinilai janggal dan berpotensi menjerumuskan Bupati serta wakil Bupati ke dalam risiko hukum dan administratif.
Samsudin menyoroti kondisi infrastruktur di berbagai wilayah Probolinggo yang disebut warga semakin memburuk, mulai dari jalan berlubang, jembatan rusak, hingga akses transportasi yang terputus. ia menyayangkan langkah TPAD yang justru memangkas belanja modal dari 8,38 persen menjadi 5,48 persen.
“Ini pengabaian terhadap kepentingan publik. ketika rakyat berteriak minta perbaikan jalan, pemerintah harus mendengar, bukan malah memotong anggarannya,” tegasnya.
Berdasarkan analisa hukum lira jawa timur, terdapat empat indikasi penyimpangan anggaran:
1. Pemangkasan belanja modal yang dinilai bertentangan dengan prinsip public needs priority.
2. Kenaikan belanja barang dan jasa yang dianggap rawan pemborosan atau mark-up.
3. Pembengkakan belanja pegawai hingga 43 persen yang dinilai tidak efisien.
4. Dgaan pengalihan kegiatan fisik ke non-fisik yang jika tanpa dasar hukum, disebut dapat memenuhi unsur penyalahgunaan kewenangan.
Samsudin bahkan menyebut pola tersebut sebagai kejahatan kebijakan anggaran karena dianggap merugikan masyarakat dan membuka risiko bagi kepala daerah.
Dalam pernyataannya, samsudin juga menegur keras tim percepatan pembangunan daerah (TP2D).
“TP2D dibentuk untuk mengawal pembangunan, bukan mempercepat terjadinya kesalahan. TP2D harus jadi rem, bukan gas,”ujarnya.
Ia meminta TPAD memastikan seluruh kebijakan anggaran berpihak pada kebutuhan publik, bukan pada kepentingan kelompok tertentu.
Samsudin menegaskan agar tidak ada pihak yang memanfaatkan posisi teknokratis dalam TPAD atau OPD
“Hentikan permainan angka. jangan ada oknum yang menjerumuskan bupati dan wabup. Lira tidak akan mentolerir,” tegasnya.
Ia juga menyebut bahwa pemangkasan belanja modal di tengah kondisi jalan rusak merupakan “tindakan menyesatkan” yang bisa dijerat hukum.
Untuk menelusuri dugaan penyimpangan, samsudin menginstruksikan Bupati LSM Lira Probolinggo membentuk tim investigasi menyeluruh atas seluruh proses penyusunan KUA–PPAS 2026.
TIm tersebut akan menginvestigasi: TPAD dan OPD teknis, Seluruh perubahan angka, Indikasi rekayasa kebijakan, Serta dokumen perencanaan dan pelaksanaan anggaran.
Tujuan utamanya adalah memastikan tidak ada oknum yang mencoba menjerumuskan bupati dan wakil bupati ke dalam kesalahan kebijakan.
DI akhir pernyataan, Samsudin menegaskan bahwa TPAD adalah amanah rakyat.
“siapa pun yang berani memelintir atau menggerogotiAPBD akan berhadapan langsung dengan Lira ,” pungkasnya.(*)












