Probolinggo.Seputarjawatimur.com – Mantan Kepala Desa Kalindandan, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo berinisial TR, diamankan Polres Probolinggo. Tersangka kasus BLT DD 2021 senilai Rp. 138.600.000 itu diamankan saat berada di Lapas Kerobokan, Bali.
Yang bersangkutan di pindah ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kraksaan, pada Rabu (20/12/2023) malam. Dengan menggunakan mobil Toyota Hiace bersama personil Unit Tipidkor Polres Probolinggo.
Kanit Pidkor pada Satreskrim Polres Probolinggo Iptu Bagas Indra menjelaskan, jika sejatinya yang bersangkutan sudah lama menjadi incaran kepolisian setelah menjadi tersangka kasus korupsi BLT DD di Desa Kalidandan.
“Namun ketika hendak dilakukan pengamanan, yang bersangkutan tidak berada di rumahnya. Hingga akhirnya kami mendapat informasi bahwa yang bersangkutan berada di Lapas Kerobokan Bali,” jelasnya.
Sesuai informasi yang diterima pihak kepolisian, selain menjadi tersangka kasus korupsi di Probolinggo. Yang bersangkutan juga menjadi terpidana kasus pencurian motor yang menyebabkan dirinya harus di tahan di Lapas Kerobokan.
“Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut terkait kasus korupsi, kami segera melakukan pemindahan ke Rutan Kraksaan,” terangnya.
Sementara itu Kepala Rutan Kraksaan Alzuarman membenarkan penitipan salah satu warga binaan Lapas Kerobokan tersebut. Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, yang bersangkutan akan menjalani masa pengenalan lingkungan (mapenaling) selama 14 hari.
“Selama itu pula, yang bersangkutan tidak boleh menerima kunjungan dari pihak keluarga. Sampai nanti masa mapenaling selesai,” katanya.(bhj)