Kediri .seputarjawatimur..com— Fakultas Hukum Universitas Islam Kadiri (Uniska) kembali menunjukkan komitmennya dalam mencetak lulusan berkualitas di bidang hukum melalui penyelenggaraan pelatihan pendidikan profesi advokat. Pelatihan tersebut diisi langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Khairul, SH, MH, yang memberikan materi secara komprehensif kepada para mahasiswa.
Dalam pelatihan yang merupakan bagian dari kerja sama antara FH Uniska dan PN Kota Kediri itu, Khairul memaparkan sejumlah materi penting seperti asas-asas Hukum Acara Perdata, penyusunan Surat Kuasa dan Surat Gugatan, serta pengenalan terhadap sistem peradilan elektronik (E-Court dan E-Litigasi) Mahkamah Agung Republik Indonesia.
“Pelatihan profesi advokat sangat penting agar mahasiswa memahami tugas-tugas praktis yang akan mereka jalani nantinya. Seorang advokat tidak hanya perlu menguasai teori, tetapi juga praktik hukum di lapangan,” jelas Khairul di hadapan para peserta.
Pelatihan ini juga menghadirkan narasumber dari Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI), Dr. Shalih Mangara Sitompul, SH, MH. Dalam sesi materinya, Dr. Shalih menekankan pentingnya penegakan kode etik dalam profesi advokat serta peran strategis organisasi advokat dalam pembinaan profesi hukum.
“Kode Etik adalah pedoman moral sekaligus batas etis yang harus dijunjung tinggi oleh setiap advokat dalam menjalankan profesinya,” tegas Dr. Shalih.
Dekan Fakultas Hukum Uniska, Dr. Zainal Arifin, mengapresiasi dukungan dari PN Kota Kediri dan DPN PERADI. Ia menyebutkan bahwa kerja sama ini sudah terjalin sejak lama dan terus diperkuat demi peningkatan kualitas lulusan.
“Kami berharap mahasiswa dapat memahami substansi materi advokasi dengan baik dan siap terjun sebagai advokat profesional dan berintegritas,” ujarnya.
Pelatihan ini tidak hanya memperkaya wawasan mahasiswa tentang dunia advokasi, tetapi juga menjadi langkah awal dalam membentuk karakter advokat yang tangguh dan bertanggung jawab.(tar)












