Empat Anggota Polres Blitar Dipecat, Kapolres Tegaskan Komitmen Tegakkan Integritas Institusi

BLITAR – Komitmen Polres Blitar dalam menegakkan disiplin dan menjaga marwah institusi Polri kembali dibuktikan. Empat oknum anggota resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan disiplin kepolisian.

Upacara pemberhentian digelar secara terbuka di halaman Mapolres Blitar, Jumat (10/10/2025), dan dihadiri oleh seluruh pejabat utama serta personel Polres Blitar. Keempat anggota yang dipecat masing-masing berinisial Bripka Adi Eko Kuswoyo, Bripka ES, Bripka AS, Bripka BES, dan Aipda SDR.

Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah melalui proses sidang kode etik secara objektif dan mendalam. Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa para pelanggar sudah tidak layak dipertahankan dalam institusi.

“Empat anggota tersebut resmi kami berhentikan dengan tidak hormat. Langkah ini sebagai bentuk ketegasan kami dalam menegakkan disiplin dan menjaga kepercayaan publik terhadap Polri,” tegas AKBP Arif.

Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan bervariasi, mulai dari penyalahgunaan wewenang, pelanggaran disiplin berat, hingga tindakan yang mencoreng nama baik institusi. Ia menegaskan, Polres Blitar tidak akan memberi ruang bagi anggota yang mencederai nilai-nilai integritas dan profesionalisme.

“Polri tidak akan mentolerir setiap pelanggaran. Kami ingin memastikan bahwa setiap anggota harus menjadi teladan bagi masyarakat,” imbuhnya.

AKBP Arif juga berharap langkah tegas ini menjadi pengingat bagi seluruh personel agar senantiasa menjaga kehormatan, moralitas, dan dedikasi dalam menjalankan tugas.

“Kami ingin ini menjadi pembelajaran bersama. Tugas polisi bukan hanya menegakkan hukum, tetapi juga menjaga kehormatan diri dan institusi,” pungkasnya.

Langkah tegas Polres Blitar ini sekaligus menegaskan komitmen Polri di bawah arahan Kapolda Jawa Timur untuk terus memperkuat integritas dan profesionalisme di seluruh jajaran kepolisian daerah.(suk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *