Dugaan Korupsi E-Katalog Blitar Dilaporkan ke Kejari, KRPK Desak Audit BPK

BLITAR.seputarjawatimur.com – Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) bersama Front Mahasiswa Revolusioner (FMR) resmi melaporkan dugaan korupsi dalam proyek e-katalog Kabupaten Blitar ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar pada Senin (16/6/2025). Laporan tersebut menyasar berbagai proyek pengadaan barang dan jasa yang berlangsung pada periode 2022 hingga 2024, dengan nilai potensi kerugian negara yang disebut mencapai triliunan rupiah.

Koordinator KRPK, Sabar Ruddin menyebutkan bahwa laporan ini dilayangkan setelah pihaknya menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam proyek-proyek yang dikelola melalui sistem e-katalog. Ia menjelaskan bahwa dari hasil investigasi yang dilakukan, terdapat potensi kerugian negara sebesar Rp185 miliar hanya dari proyek e-katalog dalam rentang waktu dua tahun terakhir.

“Kami temukan potensi kerugian untuk proyek e-katalog tahun 2022 hingga 2024 sekitar Rp185 miliar” jelasnya.

Namun, menurutnya, angka itu belum mencerminkan keseluruhan dugaan korupsi yang terjadi. Ia menambahkan bahwa total potensi kerugian negara dari berbagai proyek pengadaan di Kabupaten Blitar yang berhasil mereka identifikasi bisa mencapai sekitar Rp1,1 triliun .

“Uang rakyat untuk pengadaan ini berpotensi diselewengkan. Ini bukan hanya satu proyek, tapi banyak, dan modusnya pun beragam,” tegas Sabar Ruddin.

Lebih lanjut, Sabar Ruddin menjabarkan **dua modus operandi** utama yang diduga digunakan dalam praktik korupsi tersebut. Pertama, modus pinjam bendera**, yakni penggunaan nama perusahaan tertentu untuk memenangkan tender, padahal perusahaan tersebut hanya digunakan sebagai kedok. Kedua, **pengondisian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), di mana proses pengadaan diduga dikendalikan agar menguntungkan pihak-pihak tertentu.

“Ini bukan lagi sekadar penyimpangan administratif. Ada indikasi kuat bahwa proses pengadaan dikondisikan sejak awal agar dimenangkan oleh pihak tertentu. Ini bentuk korupsi sistemik,” tambahnya.

KRPK juga menyoroti proyek **Dam Kalibentak** sebagai salah satu contoh konkret penyimpangan yang terjadi. Menurut mereka, proyek tersebut menggambarkan pola korupsi yang serupa dan bisa jadi terjadi di banyak proyek lainnya di Kabupaten Blitar.

Atas dasar temuan tersebut, KRPK tidak hanya menyerahkan laporan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, tetapi juga **meminta Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk melakukan audit investigatif guna membuka dan menelusuri seluruh aliran dana yang diduga diselewengkan.

“Kami berharap langkah ini mampu mengungkap kebenaran dan menyeret semua pihak yang terlibat ke meja hijau. Kami percaya Kejaksaan dan BPK bisa bekerja secara objektif dan profesional,” pungkas Sabar Ruddin.

Hingga berita ini diturunkan, **Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar** belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan yang diajukan oleh KRPK dan FMR. Masyarakat pun kini menanti langkah konkret aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti dugaan korupsi besar tersebut.(bhj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *