DPRD Kabupaten Probolinggo Sahkan Tiga Raperda, Perkuat Reformasi Birokrasi hingga Kesejahteraan Sosial

PROBOLINGGO-seputarjawatimur.com– DPRD Kabupaten Probolinggo bersama Pemerintah Kabupaten Probolinggo resmi menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan tersebut diputuskan dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD, Senin (6/7/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Didik Humaidi dan dihadiri Wakil Bupati Fahmi AHZ, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan serta anggota DPRD, kepala perangkat daerah, dan tamu undangan lainnya.

Tiga Raperda yang disahkan meliputi perubahan ketiga atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (SOTK), Raperda tentang Fasilitasi Pesantren, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Seluruh fraksi di DPRD menyatakan persetujuan terhadap ketiga regulasi tersebut.

Dalam pandangan akhirnya, Ketua Fraksi Gerindra, M. Firdaus, menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh pengesahan ketiga Raperda tersebut. Namun, ia mengingatkan agar pemerintah daerah tidak berhenti pada tahap pengesahan, melainkan memastikan implementasinya berjalan secara optimal.

“Kami Fraksi Gerindra berharap implementasi Perda ini mampu meningkatkan efektivitas birokrasi, mempercepat pelayanan kepada masyarakat, memperkuat koordinasi antarperangkat daerah serta menghadirkan tata kelola pemerintahan yang profesional, akuntabel, transparan, dan berpihak kepada kepentingan rakyat,”ujarnya.

Dukungan serupa juga disampaikan Fraksi PKB. Fraksi tersebut menilai ketiga Raperda merupakan langkah strategis dalam mendukung kebijakan pemerintah daerah untuk meningkatkan pelayanan publik sekaligus mendorong kesejahteraan masyarakat Kabupaten Probolinggo.

Sementara itu, Wakil Bupati Fahmi AHZ menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD atas tercapainya kesepakatan bersama terhadap tiga Raperda tersebut. Menurutnya, persetujuan seluruh fraksi menjadi bukti kuatnya sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam membangun daerah.

“Persetujuan seluruh fraksi membuktikan sinergi untuk memberikan kemaslahatan bagi masyarakat. Ketiga Raperda ini memperkuat tata kelola pemerintahan, memberikan kepastian hukum pelayanan publik, memperkuat pemberdayaan pesantren, serta mendukung kesejahteraan sosial,”kata Fahmi.

Ia menjelaskan, perubahan SOTK diharapkan mampu meningkatkan efektivitas organisasi perangkat daerah sehingga pelaksanaan program pembangunan dapat berjalan lebih cepat dan selaras dengan visi-misi kepala daerah.

Sementara Raperda Fasilitasi Pesantren menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam memberikan dukungan terhadap pengembangan pesantren sebagai pusat pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

Adapun Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial ditujukan untuk memperkuat upaya pemerintah dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat, memulihkan fungsi sosial kelompok rentan, serta memperkokoh ketahanan sosial di tengah berbagai persoalan kesejahteraan.

Setelah memperoleh persetujuan bersama, ketiga Raperda tersebut selanjutnya akan diajukan kepada Gubernur Jawa Timur untuk proses fasilitasi dan penerbitan nomor registrasi. Tahapan tersebut menjadi syarat sebelum resmi ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *