Desak Perda Hiburan, Ratusan Pemandu Lagu dan Pengusaha Warkop Datangi DPRD

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"addons":1,"transform":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

PASURUAN, seputarjawatimur.com – Ratusan pengusaha warung kopi dan perempuan yang berprofesi sebagai lady companion (LC) mendatangi kantor DPRD Kabupaten Pasuruan,Mereka mendesak agar Pemkab menerbitkan tentang penataan usaha hiburan.

Para pengusaha warung kopi bersama LC ini tiba di Kantor DPRD Kabupaten Pasuruan pada Senin (22/04/2024) siang, mereka langsung beraudiensi dengan Komisi I dan Komisi III.

Lujeng Sudarto, salah satu aktivis yang pendamping ratusan LC ini mengungkapkan, kebutuhan peraturan daerah tentang penataan hiburan ini cukup mendesak, para pelaku usaha hiburan ini belum memiliki legalitas atas usahanya.

Lujeng menjelaskan beberapa daerah lain di Jawa Timur telah memiliki peraturan daerah yang mengatur tentang usaha hiburan. Misalnya, Kabupaten Sidoarjo, Gresik, dan Tuban yang telah berjalan dan menjadi masukan daerah.

Ia mengusulkan usaha hiburan ini ditata berdasar zonasi. Artinya ada pembagian wilayah-wilayah di mana lokasi usaha hiburan diperbolehkan dan tidak diperbolehkan berdiri.

Sementara itu, Muntiani, salah satu LC yang ikut beraudiensi mengatakan, dirinya tidak menuntut macam-macam terhadap pemkab, dirinya hanya ingin bekerja sehari-hari dengan tenang dan nyaman, tanpa dibayang-bayangi penutupan atau obrakan tempat hiburan.

“Selama ini kami dibayang-bayangi penutupan atau obrakan. Padahal kami bekerja mencari nafkah. Keinginan kami hanya bekerja tenang dan nyaman,” kata Muntiani.(nik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *