Probolinggo.seputarjawatimur.com. Setelah dua kali tidak memenuhi panggilan dari Penegakan Hukum Terbadu (Gakkumdu) Kabupaten Probolinggo , Rasit Calon Wakil Bupati dari nomor urut satu , akhirnya datang ke kantor bawaslu setempat untuk memenuhi panggilan atas kasus dugaan pemalsuan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) .
Kedatangan Rasit di kantor Bawaslu tersebut di dampingi Prayuda Rudy Nurcahya selaku tim advokasi ZR, serta para pendukung Zulmi – Rasit pada hari Kamis (10/10) sekitar pukul 16.00 Wib.
Namun, menurut Ubaidillah dari Devisi Hukum Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Probolinggo mengatakan, yang bersangkutan yaitu H.Rasit menyerahkan rincian penjelasan melalui surat tertulis. “ ketika di tanya secara lisan yang bersangkutan tidak bersedia karena sudah ada penjelasan dalam surat tersebut “ ungkapnya.
Sementara tim kuasa hukum Rasit Prayoga membantah kadatangan Rasit di kantor Bawaslu merupakan pemanggilan dirinya , namun suatu undangan .” intinya adalah beliau di undang ia datang itu aja poinnya , ada undangan datang.” Tandasnya .
Terkait kasus dugaan pemalsuan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) .Prayoga menambahkan bahwa semua sudah di klarifikasi melalui surat yang di tulis oleh pihak Rasit .” mengenai laporan kemarin, semua sudah di klarifikasi melalui surat yang di tulis , dan terimakasih kepada Bawaslu “ taambahnya.
Sebelumnya Kasus ini mencuat setelah LSM Lira melaporkan tantang adanya dugaan pemalsuan laporan harta kekayaan penyelenggara Negara (LHKPN) ke Bawaslu setempat beberapa hari lalu. Setelah di nyatakan lengkap , Laporan tersebut kemudian di tindak lanjuti oleh Gakkumdu dengan memanggil sejumlah saksi untuk menguatkan materi laporan yang masuk.(bhj)












